Beranda hukum Hasrul Sani : Sebaiknya Ny Dahlia Menempuh Lewat Perdata

Hasrul Sani : Sebaiknya Ny Dahlia Menempuh Lewat Perdata

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/3)
PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap bersikukuh lahan yang diklaim Ny Dahlia sudah dibebaskan meski berada dalam kawasan khusus. Melalui Manager External Hasrul Sani disebutkan lahan yang ada telah dibebaskan melalui tahapan yang diatur pemerintah dan melibatkan tim terpadu.
Dalam keterangan persnya Selasa (15/3) siang, Hasrul menyebutkan semua pemilik lahan di Pit Kanguru – Bengalon, baik kelompok 5 Ha dan 13 Ha telah diberikan tali asih sesuai saran tim Pemkab Kutim. “Lahan yang diklaim Ibu Dahlia itu sudah diselesaikan pembayarannya pada tahun 2008 lalu, namun aktifitas baru dilakukan tahun 2014,” beber Hasrul Sani.
Disinggung lahan yang diklaim Saleng dan Dahlia, disebutkan Hasrul merupakan lahan yang mulai ditambang pada tahun 2015 namun karena diklaim akhirnya ditunda hingga semua klir. “Sebagai perusahaan yang taat hukum dan menjadi obyek vital nasional, KPC selalu mememang teguh aturan yang ada termasuk jika ada klaim masyarakat sepanjang bisa diterima berdasarkan hukum yang ada,” beber Hasrul Sani.
Didampingi Yorden Ampung dan Silveter Patur, diungkapkan lahan yang diklaim Ny Dahli dengan permintaan pembayaran sebesar Rp3,5 M ditambah puluhan ekor sapi, berada dalam areal 13 Ha.
Meski terganggu aktifitas penambangan, diakui KPC sempat menawarkan jalan lain yakni pemberian tali asih sebesar Rp250 juta namun ditolak. “Kini KPC menanti saja apa yang akan dilakukan Ny Dahlia, kalau memang mau mengugat secara perdata itu lebih baik sehingga semua jadi jelas dan masalahnyab tuntas,” sebut pria yang mengaku dalam tidak lama lagi memasuki masa pensiun.(SK-02/SK-03/SK-14)