Beranda hukum HB Cs Segera Diadili

HB Cs Segera Diadili

0

Loading

Suasana saat berlangsung perhitungan suara Pemilu 2014

SANGATTA,Suara Kutim.com
       Persidangan kasus  Utak-Atik Suara (UAS) dengan tersangka HB-Komisioner KPU Kutim serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan (Sangsel) akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dalam pekan ini.
  Proses penyidikan terhadap oknum penyelenggara Pemilu 2014 ini sudah dilakukan Polres Kutim. Menurut Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, berkas pekara yang dilimpahkan sebanyak tiga berkas. ”Semua sudah ada penambahan berita acara  sesuai saran kejaksaan,” terang kapolres, Minggu (11/5).
Didampingi Kasat Serse AKP Yogie Hardiman serta Kaurbinops Iptu M Arifin, dijelaskan, pekara  yang dilimpahkan ke kejaksaan masing-masing untuk  Komisioner KPU Kutim, HB. Kemudian, berkas  Zu dan Ja serta berkas tersangka Sam, Mi, Am dan Mus. “Informasinya, ketiga berkas dinyatakan lengkap sehingga sesuai UU Pemilu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk dibuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Sangatta,” beber kapolres.
            Kapolres Edgar  mengakui proses penyidikan kasus Pemilu di Kutim dilakukan lebih cepat karena UU Pemilu mengharuskan. Selain itu, semua proses penyidikan selalu dikonsultasikan dengan anggota Gakumdu.
Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi dihubungi terpisah membenarkan, proses hukum yang melibatkan HB, Zu, Ja, Sam, Mi, Am dan Mus  segera digelar persiangan. “Berkasnya kasus Pemilu telah dilimpahkan ke PN Sangatta, tinggal menunggu pemberitahuan kapan dimulai namun ada kemungkinan dalam pekan depan karena aturan main UU Pemilu memang harus segera disidangkan apabila sudah lengkap berkasnya,” terang Kajari Didik Farkhan.
HB  ditangkap polisi karena terlibat penggelembungan suara caleg DPRD Kaltim, dengan memindahkan suara caleg atau suara partai ke caleg tertentu sesuai dengan pesanan. Perbuatan itu dilakukan HB,  kabarnya  atas perintah Ru –  anggota KPUD Kaltim.
Karena berhasil memainkan suara, HB yang tercatat warga Jalan Bumi Ayu Sangatta ini mendapat bayaran Rp55 juta.  Namun yang jadi barang bukti  tinggal Rp40 juta, karena Rp15 juta  telah digunakan.
Kasus lain yang melibatkan oknum PPK Sangatta Selatan, kasusnya hampir  serupa.  Dalam aksinya, oknum PPK Sangsel dengan “kompak” memindahkan atau menggelembungkan suara caleg tertentu. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel ternama  di Sangatta. “Semua tersangka disangka dengan peran masing-masing namun karena mereka penyelenggara hukumanya ditambah lagi sehingga harus ditahan,” terang kapolres.
Disebutkan, tersangka Zu dan Ja satu berkas dengan sangkaan melanggara pasal  pasal 309 Juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tengan Pemilu.  Sedangkan empat tersangka lainnya,  dijerat dengan pasal penyertaan  yakni pasal 309 Juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP. (Tim SK)