Beranda hukum Hukuman Mati Bagi Jurjani Sudah Pantas Dan Memenuhi Rasa Keadilan

Hukuman Mati Bagi Jurjani Sudah Pantas Dan Memenuhi Rasa Keadilan

0
Terdakwa Jurjani saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/12)
Majelis Hakim yang mengadili Jurjani alias Ijur (45) menjatuhkan vonis hukuman mati semata-mata berdasarkan bukti persidangan serta pertimbangan kesadisan terdakwa saat melakukan pecabulan, kemudian membekap hingga tewas serta membakar jasad Nesya Nur Azlya (4).
Ditemui wartawan seusai memvonis Jurjani dengan hukuman mati, Selasa (13/12), Hakim Tornado Edmawan bersama anggota hakim lainnya menerangkan putusan yang mereka ambil sesuai fakta persidangan dan diperkuat pengakuan Jurjani. “Pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa Jurjani sudah diluar batas terlebih korbannya seorang bocah,” ujar Tornado Edmawan yang kesehariannya Ketua PN Sangatta.
Diakui, memvonis Ijur dengan hukuman maksimal seperti diamanatkan dalam Pasal 340 KUHP sebagai pembelajaran. “Ini shock terapi, di Kutim ini sepertinya kasus-kasus dengan korban anak-anak semakin marak saja,” terang Tornado yang pada tahun 2012 lalu di Palangkaraya juga memvonis pelaku pembantai satu keluarga dengan hukuman mati.
Meski dihukum mati, majelis diakui Tornado Edmawan memberik kesempatan kepada warga Sangkulirang ini untuk pikir-pikir menyatakan sikap menerima atau banding. “Vonis hukuman mati ini untuk memenuhi rasa keadilan, terlebih korbannya seorang anak-anak yang nggak mengerti apa-apa,” ungkap hakim kelahiran Pontianak ini.
Sementara Andreas Pungky Maradona menambahkan saat melakukan perbuatan sadis, Ijur seharus sempat berpikir untuk membatalkan. Namun, dalam kurun waktu 30 menit, terdakwa mengaku hanya berpikir bagaimana menghabisi nyawa Azly. “Jujur saja, untuk memutuskan hukuman bagi Ijur memerlukan waktu lama dan berdiskusi panjang lebar namun kesimpulannya apa yang dilakukan terdakwa memang memenuhi unsur 340 KUHP,” timpal Andreas Pungky Maradona seraya mengaku memvonis terdakwa mati baru kali pertama.
Seperti diwartakan, Jurjani – warga Sangkulirang, pada Kamis (7/7) atau tepatnya pada hari kedua idul fitri, karena sakit hati melihat kakak Azly bersama teman prianya nekad membawa anak keempat Faturahman ini ke semak belukar dekat arean motor cross Sangkulirang.
Ditempat yang sepi ini, ia nekad ingin mencabuli korban namun gagal. Untuk menghilangkan jejak, ia membekap mulut korban dalam beberapa menit sehingga calon penghafal Al-Quran ini tewas. Tak puas melihat Azly tewas, Ijur membakar korban setelah itu meninggalkan korban dimakan api namun api keburu mati sehingga jasad Azly ditemukan warga masih bisa dikenali.
Setelah mengeksekusi Azly, pengangguran tua ini langsung menghilang sehingga warga mencurigainya. Perlarian Ijur sampai Banjarmasin, kemudian kembali ke Balikpapan dan dikenali warga meski sempat mengganti nama menjadi Edy.(SK12)

Artikulli paraprakAyah Azly Menyerahkan Vonis Ijur Keaparat Hukum, Hubungan Keluarga Tetap Terjalin
Artikulli tjetërKeluarga Ijur Harapkan Keringan Hukuman, Banding Dirundingkan