Beranda hukum Keluarga Ijur Harapkan Keringan Hukuman, Banding Dirundingkan

Keluarga Ijur Harapkan Keringan Hukuman, Banding Dirundingkan

0
Ijur (45) mencium cucunya sebelum dibawa ke Polres Kutim, setelah donis mati oleh PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/12)
Vonis mati bagi Jurjani alias Ijur (45) membuat kaget keluarganya, sehingga berencana akan meminta keringan hukuman melalui Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim bahkan jika perlu hingga Presiden Jokowi. Bagi keluarga, terdakwa tunggal pembunuh Nesya Nur Aslya – bocah usia 4 tahun ini, hukuman berupa vonis mati terlalu berat. “Kami akan merembukan dengan keluarga lainnya, namun vonis mati sungguh terlalu berat,” kata Sopian – salah satu kerabat Ijur seusai sidang, Selasa (13/12) kemarin.
Ijur sendiri kepada Suara Kutim.com tak mampu berkata-kata kecuali menangis setelah mengetahui dihukum mati. Saat masuk mobil tahanan, Ijur yang tampak pucat hanya tediam dan suaranya nyaris tak terdengar. “Ulun belum berani, kenak bertanya dengan anak-anak dan keluarga dulu,” ucapnya pelan.
Sopian mengakui keluarga sempat optimis jika Ijur diganjar hukuman antara 15 hingga 20 tahun, karena tuntutan jaksa seumur hidup. “Kemungkinan untuk banding meminta keringan hukuman bakal dilakukan, tadi kami mengira hukumannya lima belasa atau dau puluh tahun,” sebut Sopian.
Terhadap kemungkinan Ijur menyampaikan banding, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta melalui Humas Andreas Pungky Maradona menyebutkan hak terdakwa dan dibenarkan hukum sepanjang masih dalam waktu yang ada. “Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan divonis punya hak untuk menyampaikan banding, sementara putusan apakah turun, tetap atau naik kesemuanya sudah menjadi hak atau wewenang majelis PT,” ungkapnya.
Seperti diwartakan, Ijur oleh majelis hakim yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, sependapat dengan JPU bahwa warga Desa Benua Ulu Sangkulirang ini terbukti melakukan perbuatan pembunuhan yang lebih dahulu direncanakan.
Perbuatan Ijur bertentangan dengan pasal 340 KUHP, namun lebih jauh majelis melihat perbuatannya tergolong sadis sementara korbannya seorang anak kecil. “Hukuman itu untuk melindungi anak sebagai korban harus lebih, dan vonis mati bagi Ijur sebagai pelajaran bagi siapapun bahwa anak-anak harus dilindungi,“ kata Tornado Edmawan.(SK12)