Beranda hukum Hukuman Penyalahgunaan Narkoba, Melebihi Waktu Pendidikan Pasca Sarjana

Hukuman Penyalahgunaan Narkoba, Melebihi Waktu Pendidikan Pasca Sarjana

0
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf saat menerangkan bahaya Narkoba kepada mahasiswa dan pelajar.

Loading

SANGATTA (28/4-2017)
Maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang di Kutai Timur (Kutim) menggugah keprihatinan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian (Himatekta) Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Kutim.
Mereka, Kamis (27/4) menggelar Sosialisasi Anti Narkoba di Kampus STIPER dengan sasaran mahasiswa dan pelajar. Kegiatan yang diikuti ratusan orang ini terlihat ramai melibatkan pembicara dari berbagai latar belakang. “Sosialisasi bertujuan mengedukasi para pelajar dan mahasiswa agar terbebas dari bahaya narkoba dengan nara sumber Polres Kutim, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” kata Ketua Himatekta, Ahmad Permadi.
Sosialiasi yang digelar sederhana dan mendidik, dinilai sejumlah peserta mengena sasaran terlebih-lebih saat ini penyalahgunaan Narkoba meningkat di Kutim. “Bagus kegiatannya, mengajarkan kita mengenai bahaya narkoba dan peredarannya, diharapkan rutin dilaksanakan,” ujar Aulia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf menilai sosialisasi yang digarap Himatekta membuat inovasi dalam memerangi narkoba lewat kegiatan ini. “Kegiatan yang melibatkan puluhan anak dari SMP dan SMA ini kami apresiasi sebagai upaya mereka memberantas narkoba,” kata Abdul Rauf yang hadir mewakili Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Abdul Rauf menyebutkan kasus Narkoba di Kutim kian meningkat dari tahun ke tahun, ia mengungkapkan kasus penangkapan Narkoba selama Operasi Antik Tahun 2917 yang semula ditargetkan 2 kasus, ternyata mencapai 16 kasus. “Peredaran Narkoba sudah merata, pelosok desa saja ada,” terangnya.
Kepada mahasiswa dan pelajar peserta sosialisasi, Abdul Rauf berharap tidak mencoba-coba dengan Narkoba karena sekali terkena bisa ketagihan. “Awalnya main-main, menjadi pemakai kemudian pengedar sedangkan hukumnya minimal lima tahun artinya lebih dari waktu menyelesaikan pendidikan sarjana bahkan bisa melampaui pasca sarjana,” pesan Abdul Rauf.(SK12)