Beranda hukum Kewenangan Rekruitmen Ditarik, Pengajian Bidan Desa Masuk APBD

Kewenangan Rekruitmen Ditarik, Pengajian Bidan Desa Masuk APBD

0

Loading

SANGATTA (29/4-2017)
Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) serta diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2016, dinilai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPP) Kutim , Zainuddin Aspan, berdampak dalam perubahan komposisi pemerintahan di daerah baik kelembagaan, sumber daya aparatur pemerintah, hingga ketatalaksanaan.
Namun ia melihat, adanya kerancuan dengan pemangkasan sesjumlah kewenangan yang beberapa tahun lalu ditangani daerah termasuk penghapusan dan peleburan beberapa kelembagaan daerah. “Perubahan yang dilakukan pemerintah pusat dengan pengambilalihan sebagian kewenangan daerah ini tidak diikuti dengan memikul tanggung jawab penuh pada penerapannya di daerah seperti rekrutmen dan pengangkatan bidan desa dan kecamatan yang dilakukan pemerintah pusat, namun tanggung jawab dalam pembayaran gaji dibebankan sepenuhnya kepada daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika persoalan gaji dan lainnya dibebakan ke daerah, mengapa pemerintah pusat tidak menyerahkan saja sejak awal kepada pemerintah daerah untuk melakukan rekrutmen dan pengangkatan bidan desa. “Pemda merasa mampu untuk melaksanakan sendiri dan tentu lebih mengetahui kebutuhan pegawai, sesuai analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan pegawai. Namun mungkin yang membedakan adalah ketika diangkat oleh pusat mereka langsung berstatus sebagai PNS. Sementara jika direkrut oleh daerah akan dijadikan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Akan tetapi hal itu murni karena kondisi keuangan daerah yang belum mampu membiayai gaji dan insentif jika mereka langsung diangkat sebagai PNS,” ungkapya seraya menyebutkan tahun ini Kutim menerima 140 bidan desa. (SK3)