Beranda hukum Ij Terancaman Hukuman Mati

Ij Terancaman Hukuman Mati

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/7)
Jur alis Ij (45) tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Nesya Nur Azlya yang berusia 4 tahun, bakal dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mati. Dalam pengembangan pemeriksaan lanjutan, Senin (18/7) siang, Jur yang didampingi Arianto SH sebagai pengacar, perbuatan Jur mengarah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP yang intinya sengaja melakukan pembunuhan dan tindak pidana pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
“Tersangka Ij akan dijerat tiga pasal yakni pasal pembunuhan berencana, sengaja melakukan pembunuhan dan perbuatan pidana melanggar UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumnannya mati,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (18/7) siang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Balikpapan, mengakui telah membunuh korban. Namun, diakui penyidik terus mendalami unsur perencanaan pembunuhannya karena korban sempat diajak jalan-jalan sebelum dibunuh.
Dikatakan Andika, tersangka pada Ahad (17/7) pukul 22.30 wita, tiba di Polres Kutim dan langsung diperiksa. di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ij yang masih menggunakan kaos biru dan celana jeans, banyak mengungkapkan beberapa pernyataan yang dapat menjadi motif perbuatan kejinya seperti tidak terima dengan perkataan orang tua Azly terhadap dirinya. “Motifnya karena benci pada kedua orang tua korban, sakit hati kepada kakak korban karena cintanya ditolak” ujar Andika seraya menyebutkan Ij mengaku bernafsu saat jalan-jalan dengan korban di hari kedua lebaran lalu.
Dalam pemeriksaan awal, Ij mengaku perbuatan bejatnya dilakukan dimana Azly ditemukan pada Minggu (11/7) siang. Dalam pengakuannya, Ij menyebutkan di semak hutan Sangkulirang itulah ia menyalurkan hasratnya namun korabn terus meronta sehingga langsung dibekap.
Karena kerasnya bekapa, Azly yang masih mengenakan baju lebaran pemberian orang tuanya, akhirnya mengembuskan napas terakhir. Untuk menutupi perbuatannya, Ij yang selama ini kerap diperhatikan nasibnya oleh keluarga Fathurahman, tanpa belas kasihan membakar jenazah Azly dengan menggunakan daun kelapa. “Apapun alasanya, perbuatan tersangka memang di luar batas yang membuat orang geram dan ingin melakukan hal serupa jika menemukan tersangka,” ujar kapolres.(SK2/SK-13)