Beranda hukum Iksanuddin Syerfi : Minimal 30 Ha Bandara Sangkima Baru Bisa Dioperasikan

Iksanuddin Syerfi : Minimal 30 Ha Bandara Sangkima Baru Bisa Dioperasikan

0
Runway Bandara Sangkima yang dibangun Pertamina beberapa tahun lalu sebelum Bandara Tanjung Bara milik KPC, karean status lahan berada dalam kawasan TNK usaha Pemkab Kutim menjadikan Bandara Sangkima sebagai bandara umum tampaknya masij jauh dari harapan.

Loading

SANGATTA (3/9-2017)

Ikhsanuddin Syerfi – Kadishub Kutim
Masalah lahan Bandara Sangkima Sangatta Selatan terus diperjuangkan Dinas Perhubungan Kutim, dengan harapan luas lahan yang diberikan pemerintah pusat bisa diperluas. Kadishub Ihsanuddin Syerfei, menyebutkan ia akan bertemu tim enclave TNK yang diketuai Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 4 Samarinda.
“Usulan ini dilakukan sebagai solusi terkait rencana pembangunan Lapter Sangkima
yang seharusnya sudah mulai dikerjakan pada tahun 2018,” terang Iksanuddin.
Menurutnya, penetapan tapal batas yang dilakukan panitia tapal batas enclave TNK hanya 2 hektar yang berada pada area runway sementara pemkab harus membangun terminal, apron badara dan fasilitas penunjang lainnya yang areal seluas 30 Ha. “Dengan luasan yang diberikan sekarang, mustahil beberapa fasilitas penunjang tersebut dapat dibangun,” ungkap Ikhsanuddin.
Menurutnya, Dishub mengusulkan luasan sekitar 99 Ha namun usulan itu tidak mungkin disanggupi pemerintah pusat, namun kebutujan 30 Ha bisa terpenuhi. Pria yang akrab disapa Ihsan ini, berharap tim terpadu segera bertemu Bupati Ismunandar untuk berkoordinasi terkait kelanjutan pusulan perubahan status kawasan hutan TNK sekitar Bandara Sangkima. “Kalau hanya runya saja yang dibangun, Bandara Sangkima tidak bisa dioperasikan karena tidak ada fasilitas penunjang terutam apron, jalan yang layak serta menara control plus ruang tunggu penumpang,” bebernya tanpa merinci berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun semua fasilitas Bandara Sangkima.(SK3)