Beranda kutim adv pemkab Bupati Ajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Debitur UMKM di Kutim

Bupati Ajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Debitur UMKM di Kutim

0

Loading

SANGATTA (1/4-2020)

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar langsung merespon cepat arahan Presiden Joko Widodo untuk meminta keringanan terhadap sejumlah lembaga pemberi pinjaman kredit, khususnya kredit yang sudah disalurkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kutim. Hal ini tertuang dalam surat permohonan Bupati Ismunandar nomor 180/25/HK.PPU/III/2020 pertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada pimpinan perbankan, leasing dan lembaga kreditur non perbankan di Sangatta, perihal permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM.

Surat Bupati Kutim, Ismunandar terkait permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM di Kutim

Dalam suratnya, Bupati Ismunandar memohon agar lembaga perbankan maupun non perbankan yang pemberi pinjaman kredit kepada pelaku UMKM agar dilakukan restrukturisasi kredit, berupa penundaaan angsuran kredit selama 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebijakan perbankan/leasing/kreditur non perbankan, dalam memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit. Permohonan ini juga sudah sesuai arahan yang disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi persnya belum lama ini, serta terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Contercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Bahwa sebagai akibat penyebaran COVID-19 yang telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung kepada pelaku UMKM di Kutai Timur. Karenanya dalam upaya meringankan beban masyarakat khususnya Debitur UMKM, maka dimohon agar lembaga perbankan maupun non perbankan yang pemberi pinjaman kredit kepada pelaku UMKM, agar dilakukan restrukturisasi kredit, berupa penundaaan angsuran kredit selama 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebijakan perbankan/leasing/kreditur non perbankan, dalam memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit,” ujar Ismunandar dalam suratnya.

Lanjut Ismu, akibat mewabahnya COVID-19 saat ini tentu memberikan dampak kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha besar atau makro hingga pelaku UMKM sektor ekonomi, terutama yang memang memiliki tanggungan kredit. Adapun debitur terdampak pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian.

“Di Kutim sendiri, semua sektor cukup merasakan dampak COVID-19. Adapun debitur terdampak pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, dan pertanian,” sebut Ismu.

Sementara itu, tidak hanya memintakan keringan dalam pembayaran angsuran kredit bagi pelaku UMKM di Kutim, Pemerintah Kutim juga akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat miskin, pedagang kecil dan kaki lima, serta masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau penerima upah harian.

“Pemberian bantuan bahan sembako ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat Kutim yang terdampak COVID-19. Banyak pelaku usaha makanan keliling yang saat ini terpaksa berhenti berjualan karena imbas dihentikannya sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah. Belum lagi kebijakan pemerintah tentang physical distancing atau berdiam diri di rumah, juga membuat menurunnya omzet penjualan mereka. Sementara beban yang mereka tanggung cukup banyak. Biaya hidup keluarga dan termasuk cicilan kredit yang harus dibayar setiap bulannya. Semoga apa yang diupayakan Pemkab Kutim saat ini mampu sedikit meringankan beban masyarakat Kutim,” ujar Ismu.(Adv-Kominfo)