Beranda foto Iman : Pengelolaan SLTA Ditarik ke Pusat, Tujuan Pendidikan Gagal

Iman : Pengelolaan SLTA Ditarik ke Pusat, Tujuan Pendidikan Gagal

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/5)

Iman Hidayat - Kadis Dikbud Kutai Timur
Iman Hidayat – Kadis Dikbud Kutai Timur
Pengalihan pengelolaan pendidikan tingkat SLTA ke Pemprov sebagai amanat UU Pemda, dinilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Iman Hidayat, sama mengembalikan ke sistem sentralisasi sehingga bertolak belakang dengan semangat UU Otonomi Daerah (Otda).
Selain itu, otomatis visi dan misi Pemkab Kutim wajib belajar 12 tahun, tidak bisa diwujudkan. Disebutkan, pengalihan status juga menghapuskan beberapa indikator pendidikan seperti angka partisipasi kasar (APK) dan Angka Partisipasi murni (APM) serta angka lama belajar SMA, yang seharusnya menjadi salah satu indikator kesuksesan daerah dalam membangun pendidikan.
Ia menambahkan, banyak kelemahan jika provinsi sebagai kepanjangan pemerimtah pusat mengambil alih status guru dan aset SMA diantaranya status kepegawaian guru dan kepala sekolah menjadi pegawai provinsi, tentunya menyulitkan koordinasi Dinas Pendidikan kabupaten kepada pihak sekolah jika terjadi kenakalan pelajar atau kasus narkoba yang melibatkan pelajar SMA.
Terhadap insentif guru, diperkirakannya akan berubah drastis karena provinsi memiliki angka kesejahteraan sendiri seperti guru di Busang yang biasanya menerima Rp2,9 juta kemungkinan akan turun menjadi Rp1,5 juta. “Pengambilalihan aset yang selama ini sudah dibangun dan ditata baik oleh Pemda. Tentunya hal ini dirasa tidak adil jika provinsi tiba-tiba mengambil semua yang selama ini sudah dikerjakan dan dibangun Pemda dengan susah payah,” bebernya.
Iman mengharapkan, Pemprov Kaltim segera mengkoordinasi dan singkorinisasi dengan kabuapten dan kota agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan UU Pemda termasuk pelimpahan kewenangan. “Sebaiknya Pemprov dalam hal ini gubernur melimpahkan kembali semua wewenang kepada bupati dan walikota, sehingga apa yang ada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dimana dapat berpengaruh terhadap proses pendidikan,” imbunya.(SK-03)