Beranda hukum Insan Pers Wajib Profesional Melaksanakan Tugas Jurnalistik

Insan Pers Wajib Profesional Melaksanakan Tugas Jurnalistik

0

Loading

SANGATTa (30/11-2018)
Bermunculannya beragam media massa siber atau media online ditambah gencarnya media sosial (medsos) terkait penyeberan informasi, menuntut wartawan lebih profesional dan memiliki kompetensi terhadap profesi yang diembannya.
Karenanya, kata Yosep Adi Prasetyo saat menjadi pembicara dalam kegiatan Media Gathering seIndonesia, yang digelar PT Pertamina EP di Denpasar Bali, belum lama ini.Dewan Pers mewajibkan wartawan di Indonesia untuk mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan.
Dikatakan, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang lembaga resmi profesi wartawan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maka wartawan yang dinyatakan lulus berhak diakui telah memiliki kompetensi selaku wartawan atau jurnalis, yang diakui oleh Dewan Pers.
“Tidak semua yang mengaku wartawan bisa mengikuti UKW, namun hanya wartawan yang bekerja pada perusahaan media yang secara sah memiliki badan hukum dan juga terverifikasi di lembaga profesi wartawan yang diakui oleh dewan pers,” tandas pria yang akrab disapa Bang Adi ini dalam kegiatan yang juga diikuti Ibnu Juraid dari PWI Kabupaten Kutai Timur.
Diakui, UKW, wartawan yang telah dinyatakan lulus verifikasi juga akan terdaftar pada Dewan Pers sehingga wartawan telah terikat dan wajib tunduk serta patuh pada kode etik kejurnalistikan. Namun, tambahnya, UKW tidak serta merta membuat wartawan yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi dengan bebas berbuat atau menulis apa saja, terutama turut menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax.
Melalui UKW, pesannya, apa yang ditulis oleh wartawan tersebut merupakan produk jurnalistik sah dan bukan hanya sekedar kabar atau informasi.
Lebih jauh dikatakan selain membedakan antara wartawan sesungguhnya dengan wartawan abal-abal, dengan telah mengantongi setifikat kompetensi maka produk jurnalistik yang dikeluarkan oleh seorang wartawan atau perusahaan media tidak bisa dijerat melalui hukum pidana. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, selama memang sudah memenuhi kaidah dan syarat-syarat yang tertuang di dalamnya.(SK3)