Beranda hukum Irawansyah Dilantik Sebagai Plt Sekda Kutim

Irawansyah Dilantik Sebagai Plt Sekda Kutim

0
Bupati Kutai Timur Ismunandar saat mengukuhkan Irawansyah sebagai Plt Sekda Kutai Timur, Jumat (19/8) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur.

Loading

SANGATTA,Suara Kaltim.com (19/8)
lantik2Belum adanya restu Gubernur Kaltim terkait statusnya, Irawansyah akhirnya dilantik Bupati Ismunandar sebagai pelaksanatugas (Plt). Prosesi yang dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Anggota Forkominda serta puluhan pejabat termasuk anggota DPRD berlangsung singkat namun seperti pelantikan seorang Sekda.
Perubahan status pelantikan Irawansyah sendiri menjadi pertanyaan banyak pihak terutama undangan, pasalnya dalam undangan yang disebarkan pada Senin (15/8) lalu tertulis pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama Sekda Kutai Timur, termasuk pada spanduk yang terpasang di ruang acara.
Pengangkatan Irawansyah sebagai Plt Sekda Kutim, menurut beberapa sumber terjadi setengah jam sebelum prosesi acara dimulai, karenanya spanduk tidak sempat diganti. Irawansyah sendiri diangkat sebagai Plt Sekda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 821/547/BKD/XIII/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kutim.
Dikukuhkannya Irawansyah sebagai Plt Sekda, otomatis tugas Yulianti – Kepala Dispenda Kutim yang merangkap sebagai Plt berakhir. “Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ibu Yulianti yang selama ini telah melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda,” kata Ismunandar seraya menambahkan pengukuhan Irawansyah sebagai Sekda karena penetapan sebagai Sekda definitif terganjal belum disahkannya Perda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Inmendagri.
Dijelaskan Ismu, dalam kewenangan sebagai Plt Sekda, Irawansyah harus tetap berkonsultasi dengan bupati untuk menetapkan kebijakan. Sebagai Plt, tugas Irawansyah diakui Ismu sebatas admnistrasi kepegawaian sementara urusan keuangan belum memiliki kewenangan penuh. “Adanya Inmendagri tentang Perangkat Daerah, saya harus taat aturan, nantu jika Perda Perangkat Daerah selesai dan disahkan DPRD Kutim maka posisi Irawansyah juga turut ditetapkan secara definitif, saat ini posisi Irawansyah adalah pelaksana tugas,” terang Ismu.
Karena status Irawansyah sebagau Plt, sehingga tidak ada pengucapan sumpah jabatan serta penandatangan berita acara sumpah, berbeda dengan pengambilan sumpah jabatan lainnya yang selama ini dilakukan Pemkab Kutim. Meski demikian, penetapan Irawansyah sebagai Plt melalui upacara resmi merupakan kali pertama dilakukan Pemkab Kutim, bisanya penunjukan Plt hanya dilakukan melalui SK yang disebarkan kepada semua SKPD.(SK2/SK3)