SANGATTA (11/12-2017)
Bupati Kutim, Ismunandar, menagkui jika Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 diserahkan ke daerah, sejumlah daerah yang selama ini mengandalkan royalty bisa bernafas dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan.
Ismunandar, usai melakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Kutim dengan Kanwil DJP Kaltimtara terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pusat, Senin (11/12) mengungkapkan saat ini pemerintah kabupaten dan kota bersama Pemprov Kaltim memperjuangkan untuk mendapat hak pengelolaan PBB Sektor P3 yang selama ini langsung disetorkan pengusaha kepada negara.
Dalam aplikasinya, ujaar Ismu, perusahaan melakukan aktivitas pertambangan, perkebunan dan kehutanan di daerah sementara hanya kebagian dalam pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).
Dalam pandangan Ismu, jika PBB sektor P3 dikelola langsung potensi ratusan miliar rupiah bisa masuk ke dalam kas daerah. Ia menyebutkan dalam perhiutungan kasar penerimaan dari PBB Sektor P3 mencapai Rp500 miliar per tahunnya. “Jika bisa dikelola daerah, daerah tidak akan terlalu tergantung lagi dengan pemerintah pusat dalam perolehan dana bagi hasil dan royalti, dan tentu tidak perlu berhutang kepada pihak ketiga seperti dialami Kutim,” ungkap Ismu.(SK2/SK3)