Beranda hukum Ismu Minta Trawl Ditertibkan, Pelakunya Dihukum

Ismu Minta Trawl Ditertibkan, Pelakunya Dihukum

0
Sejumlah nelayan tradisional ketika mancing di sekitar Kenyamukan Sangatta Selatan

Loading

SANGATTA (27/9-2017)
Aksi penangkapan ikan dengan alat tangkap illegal seperti trawl atau pukat harimau, dilaporkan masyarakat ke Bupati Ismunandar. Akibat penangkapan tanpa menjaga lingkungan ini, banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional mengeluh.
“Saya minta Dinas Kelautan dan Perikanan segera berkoordinasi dengan Lanal Sangatta, karena banyak laporan masyarakat adanya penangakpan ikan penggunaan trawl,” kata Bupati Ismunandar.
Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Kutim ini, mengungkapkan penangkapan trawl di Kutim diduga dilakukan oknum nelayan dari luar Kutim. Mereka ujar Ismu, selain menangkap ikan yang harusnya dilestarikan bisa berkembangbiak tetapi merusak terumbu karang termasuk rumpon nelayan.
Ia berharap, jika menemukan penankapan ikan menggunakan trawl termasuk bom ikan atau meracun, DKP Kutim bersama Lanal Sangatta melakukan tindakan tegas. “Proses sesuai hukum, sehingga jadi pembelajaran bagi yang lain,” perintahnya kepada Kadis DKP Nur Ali.
Menurut Ismu, penggunaan trawl sudah lama dilarang karena tidak ramah lingkungan juga membuat ikan kecil ikut terjaring. Selain itu, persaingan dalam cara menangkap ikan ini bisa menyebabkan konflik di laut. “Sebelum terjadi lakukan pencegahan, kalaupun yang ditemukan warga Kutim tetap proses ke jalur hukum jangan dibiarkan,” tandasnya.
Kutim merupakan kabupaten yang memiliki garis pantai terpanjang di Kaltim, ini tiada lain jaraknya dari Teluk Pandan hingga Tanjung Mangkaliat Kecamatan Sandaran. Potensi perikanan yang besar ini membuat perairan Kutim menjadi sasaran nelayan dari Bontang, Berau bahkan dari Sulawesi.(SK12)