Beranda hukum Polres Kutim Tangkap Oknum Guru SD di Bengalon, Diduga Pembuat KTP Palsu

Polres Kutim Tangkap Oknum Guru SD di Bengalon, Diduga Pembuat KTP Palsu

0

Loading

SANGATTA (27/9-2017)
Beredarnya KTP elektronika palsu, langsung ditanggapi jajaran Polres Kutim. Dari operasi yang dilakukan, diamankan seorang pria bernama BN (41) warga Jalan Rawa Bengalon. BN yang tercatat guru pegawai TK2D sebuah SD di Bengalon ini, berdalih membuat e-KTP paslu semata-mata ingin membantu warga Bengalon yang ingin bekerja di perusahaan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, Rabu (27/9) menerangkan, BN diamankan bersama sejumlah barang bukti antara lain laptop, printer, serta puluhan dokumen lainnya seperti KTP el, kartu keluarga (KK), SIMK hingga STTB. “Kini BN diamankan di Polres Kutim bersama barang bukti lainnya,” ujar AKP Andhika.
Ditanya sejak kapan BN beroperasi, AKP Andhika menyebutkan sejak tahun 2016 lalu namun diakui belum dilakukan penggalian mendalam siapa saja yang pernah dilayani terutama penggunaan e-KTP dan STTB. “Kasusnya masih awal, sehingga belum dilakukan pendalaman namun sudah ada keterangan saksi diantaranya jajaran Dukcapil Kutim,” jelasnya.
Seperti diwartakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim, Selasa (19/9) menemukan e-KTP palsu ketika pemilik KTP ingin mendaftar sebagai peserta BPJS namun NIK bermasalah.
Ketika dilakukan pengecekan ternyata data pemilik KTP dan data yang ada berbeda. Pria yang mengaku pekerja sebuah perkebunan kelapa sawit di Bengalon, ujar Januar, membuat KTP melalui seorang tanpa datang ke Dukcapil atau Kantor Kecamatan Bengalon.
Menurut Kadis Dukcapil Kutim, Januar, pembuatan e-KTP tidak bisa dititipkan pada seseorang seperti beberapa tahun sebelum e-KTP diberlakukan. “Membuat e-KTP diawali dengan perekaman, jika belangko KTP belum ada bisa mendapatkan surat keterangan yang nilainya sama dengan e-KTP karena diproses melalui perekaman data kependudukan,” bebernya.
Disinggung apakah pelaku pembuat KTP aspal meminta uang kepada warga masyarakat, Januar menyebutkan penerima KTP aspal tidak mengungkapkan. Namun, ditegaskan Januar, seseorang yang menggunakan KTP palsu bisa dipidana terlebih memalsukan data pribadinya.(SK12)

Artikulli paraprakIsmu Minta Trawl Ditertibkan, Pelakunya Dihukum
Artikulli tjetërSidang Perampokan Gaji Pegawai PT MPI Berlangsung 3 Jam 25 Menit