Beranda hukum Ismu : Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Kutim

Ismu : Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Kutim

0

Loading

SANGATTA (16/6-2019)

                Perusahaan yang beroperasi di Kutim, diingatkan Bupati Ismunandar tidak membuka lapangan kerja untuk warga luar Kutim, ini tiada lain karena jumlah warga Kutim yang menganggur terus meningkat.

                Selain itu, ia  menaruh harapan semua perusahaan benar-benar menerapkan UU Ketenagakerjaan dengan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam penyerapan tenaga kerja. “Kalau sistemnya masih menggunakan yang lama, warga Kutim selamanya hanya menjadi penonton sementara arus pendatang meningkat,” ungkap Ismu belum lama ini kepada Suara Kutim.com.

Diungkapkan,  UU Ketenagakerjaan terutama dalam hal penempatan tenaga kerja semua diuraikan jelas bagaimana sistem perekrutan tenaga kerja. “Semua lowongan wajib dilaporkan ke Disnaker, agar semua tenaga kerja jelas akan hak dan kewajibannya dengan demikian semua terlindungi dalam Kesapakatan Kerja Bersama,” beber Ismu.

Lebih jauah ia menekankan jika lowongan yang ada bisa dikerjakan tenaga kerja lokal, maka 100 persen harus diberikan tenaga kerja lokal. Karenanya, ia berharap Disnaker harus benar-benar aktif memantau dalam penerimaan ketanagakerja oleh perusahaan. “Disnaker harus bisa awasi perusahaan yang membuka lowongan kerja, kalau perlu Disnaker terlibat dalam prosesnya apakah sudah benar dengan UU Ketenagakerjaan,” sebut Ismu.

Terkait kualitas tenaga kerja lokal, Ismu menandaskan tidak kalah dengan daerah luar hanya saja kerap tidak diberi kesempatan.

Diakuinya terjadi komplain masyarakat terhadap perusahaan, karena kurang diperhatikannya masyarakat dalam kesempatan bekerja sementara jumlah lulusan terus meningkat baik SLTA maupun sarjana.(SK11)