Beranda hukum Ismu Tegaskan Soal Sidrap Harus Melibatkan DPRD Kutim

Ismu Tegaskan Soal Sidrap Harus Melibatkan DPRD Kutim

0

Loading

SANGATTA (1/1-2019)  

                Masalah batas Kutim dengan Kota Bontang dan Kutai Kartanegara, terutama wilayah Sidrap Kecamatan Teluk Pandan yang terus menjadi topik disetiap Pemilu dan Pilkada, diharapkan Bupati Ismunandar tidak dijadikan isu lagi. “Semua sudah jelas dan tegas, baik dalam proposal pembentukan Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang hingga UU pembentukannya, bahkan kembali dipertegas dalam Pemendagri,” terang Ismu.

                Ia mengakui dalam PP Nomor 141 tahun 2017, ada syarat  menyatakan jika  wilayah perbatasan kedua kabupaten – Kota  dapat ditata ulang sesuai dengan kesepakatan kedua pimpinan daerah,  untuk dijadikan dasar melakukan yudisial revew penataan wilayah.

Namun ia berpendapat, dalam penentuan masalah wilayah peran dewan tidak bisa diabaikamn karena merupakan perwakilan rakyat. “Dalam hal tertu memang urusan kepala daerah, tetapi jika menyangkut wilayah tentu urusan rakyat yang diwakilkan melalui anggota DPRD, kalau kepala daerah berbuat sesukanya bahaya kepala daerah kerananya dalam penentuan masalah Sidrap harus melibatkan dewan,” beber Ismu.

Ia berharap,  “ agar dilakukan kajian mendalam terhadap kawasan Sidrap bisa masuk atau tidak ke Kota Bontang. Karena itu, ujar Ismu, masalah Sidrap   janngan hanya kesepakatan antarkepala daerah  namun  perlu melibatkan  DPRD. “Kalau  DPRD menyetujui, baru dilakukan kesepakatan dengan pihak Bontang. Jangan sampai, masalah ini hanya muncul pada saat ada pemilihan, baik pemilihan bupati atau walikota, ataupun pemilihan legislatif, setelah itu didiamkan lagi,” katanya.

Ismu menaruh khawatir, jika kawasan Sidrap diserahkan ke Bontang  bukan tidak mungkin  wilayah lain juga akan meminta  hal sama. Sebagai bupati ia mengaku menghargai niatan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk segera menyelesaikan masalah Sidrap sesuai kewenangan yang ada.

Seperti diketahui, Dusun  Sidrap, yang berbatasan langsung dengan Bontang,  sejaka lama ingin bergabung dengan Bontang.  Namun, dusun  yang hanya dipisahkan jalan raya dengan RS Pupuk Kaltim  di Bontang itu, berdasarkan UU Nomor  47 Tahun 1999  masuk wilayah Kutai Timur. 

                Penetepan yang menggunakan batas saat Bontang berstatus Kota Administratif Bontang ini disepekati menjelang pembuatan RUU Pembentukan Kota Bontang, Kutim dan Kubar di Kemendagri pada tahun 1999.

Karena merasa dekat dengan Bontang, sejumlah warga Sidrap ingin tetap bergabung dengan Bontang. Bahkan, sampai memiliki KTP yang digterbitkan Dukcapil Kota Bontang mesmi berdasarkan UU merupakan pelanggaran, termasuk Pemkot memberikan sejumlah fasilitas pembangun di bukan wilayanya.

Meskipun demikian,  sejumlah warga Sidrap yang memahami aturan, akhirnya merubah data kependudukannya   sesuai dengan wilayahnya, karena aset mereka, semua masuk Kutim. “Bagaimana mungkin wilayahnya Kutim, ijinnya Bontang. Kalau memang sudah berubah tentu ada mekanismenya juga, karenanya semua pihak terlebih pemerintah harus taat hukum karena menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ungkap sejumlah warga yang mengaku telah merubah statusnya kependudukannya dari Bontang ke Kutim.(SK2/SK11)