Beranda hukum Jadi Pedagang Doubel El, Warga Kelinjau Ditangkap Polisi

Jadi Pedagang Doubel El, Warga Kelinjau Ditangkap Polisi

0
TS dengan barang bukti ketika diamankan di Polsek Muara Ancalong.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/10)
Seorang warga Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong bernama TS alias Ti binti Sa (43), Jumat (21/10) malam diamankan jajaran Polsek Muara Ancalong karena memiliki 114 obat terlarang yang diduga pil koplo.
Wanita yang kesehariannya mengurus rumah tangga, diamakan jajaran Polsek Muara Ancalong ketika warga melaporkan ia kerap menjual pil koplo. “Ketika menerima laporan warga, sejumlah anggota Polsek Muara Ancalong langsung kediaman TS di Jalan Wiro Loeng, dan ditemukan dompet warna merah yang berisikan 114 butir double el, uang sebanyak Rp120 ribu yang diakui hasil penjualan obat,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Sabtu (22/10).
Penggeledahan yang melibatkan Amran – Ketua RT 3 Desa Kelinjau Ilir Muara Ancalong ini menguatkan dugaan selama ini. “Cukup lama informasi adanya penjualan double el di Kelinjau, namun siapa dan dimana lokasi penjualanya belum jelas namun belakangan warga menaruh curiga dengan aktifitas TS,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf.
Wanita yang pemain baru, tak berdaya ketika polisi menemukan dompet merah yang isinya double el dan uang. Karena terbukti, bahkan disaksikan Ketua RT 3 Kelinjau Ilir, wanita yang hanya mengenakan daster langsung digiring ke Mapolsek Muara Ancalong yang seberapa jauh dari kediaman TS. “Doubel el yang diamankan sudah dikemas, siap dipasarkan dengan pembeli utama kaum remaja,” terang Iptu Abdul Rauf seraya menerangkan TS dijerat melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (SK13)

Artikulli paraprakBandar Sabu Asal Gang Sankis, Kaget Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërDioperasi Cipta Kondisi, Pengendara Sepeda Motor Terjaring dan 4 Pemain Bilyar Diduga Nyabu