Beranda foto Jelang Pemungutan Suara, Sebanyak 5,830 Lembar Surat Suara Dibakar KPU Kutim

Jelang Pemungutan Suara, Sebanyak 5,830 Lembar Surat Suara Dibakar KPU Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/12)
Sebanyak 5.679 lembar sisa surat suara Pilbup Kutim tahun 2015, pukul 17.15 Wita tadi dimusnahkan KPU. Pemusnahan dilakukan cara dibakar itu melibatkan Panwas, perwakilan Paslon serta jajaran Kepolisian Resort Kutim.
Selain surat suara yang masih utuh, KPU juga memusnahkan 151 lembar surat suara yang ditemukan rusak saat dilakukan pelipatan dan penyortiran. Barang berharga lainnya yang diikut dibakar yani Formulir C sebanyak 2.519 lembar dan 6 lembar plat untuk pencetakan surat suara.
Pemusnahan surat suara dan plat bekas pencetakan surat suara, terang Ketua KPU Fahmi Idris harus dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Aksi pemusnahan yang berakhir pukul 18.00 Wita diawali dengan perhitungan lembar surat suara di ruang media center KPU, kemudian semua barang yang akan dimusnahkan dimasuk ke dalam sebuah drum.
Disaksikan bahkan ikut membakar perwakilan Paslon seperti Edy Endang mewakili Paslon Noorbaiti – Ordiansyah, kemudian Anas mewakli Paslon Ismunandar dan Kasmidi Bulang, demikian Jabar yang mewakili Bawaslu.
Fahmi kepada wartawan disela-sela penghapusan surat suara, menyebutkan ketersediaan surat suara mencukupi karena setiap TPS disediakan cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT. Terhadap surat suara yang masih baik namun tetap dimusnahkan, dijelaskannya karena DPT setelah dilakukan perbaikan mengalami penurunan. “Sesuai aturan, di gudang KPU tidak boleh ada surat suara setelah semua logistik dikirim ke PPK karenanya harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” terang Fahmi yang dibenarkan Andi Arafah dan Harajatang, Sayuti Ibrahim – Komisioner KPU lainnya.(SK-03/SK-12)