Beranda ekonomi Johansyah Membantah Ikut Mengugat PT KTE dan Pemkab Kutim

Johansyah Membantah Ikut Mengugat PT KTE dan Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/9)
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kutai Timur (Kutim) Johansyah Ibrahim menyangkal telah menggugat PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB), PT Kutai Timur Investama (KTI) dan Pemkab Kutim yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ia mengakui, dalam gugatan namanya tercantum namun dirinya tidak pernah ikut tandatangan suarat gugatan. “Waktu itu saya didatangi Hajar Siang, Andi Arafah, agar ikut menggugat KTI termasuk menggugat Pemkab. Saya bilang, tidak elok kalau saya mau gugat Pemkab, karena saya juga orang Pemkab. Karena itu, saya bilang tidak akan ikut. Karena itu saya tidak tandatangan gugatan itu,” tandas Johansyah.
Kenapa tidak mau ikut menggugat, Johansyah secara terbuka menyebutkan menyadai jika perusahaan yang ia ditempatkan pemkab, tidak ada aktifitas apapun. “Kalau perusahaan tidak bisa bekerja, lalu darimana perusahaan mau mengaji pegawai,” ungkapnya.
Dalam kacamatanya, gugatan bisa dilakukan jika PT KTE aktif beroperasi dan memperoleh keuntungan namun karyawan tidak digaji. “Kalau perusahaan kolep, apanya mau diminta,” sebut Johansyah.
Menyinggung kehadirannya di KTE sebagai komisaris, semata-mata sebagai syarat pendirian PT KTE. Johan – begitu pria yang biasa disapa, mengakui di KTE ia hanya punya satu lembar saham. “Kalau perusahan didirikan kan tidak bisa kalau hanya satu orang pemegang sahamnya. Karena itu, saya pegang satu lembar, dan saya duduk sebagai komisaris, sedangkan saham selebihnya adalah milik KTI,” jelasnya.
Lebih jauh Johan menyebutkan, dirinya hanya sebagai pelengkap saat KTE eksis meski pernah dilakukan RUPS untuk pembagian deviden namun ia tidak punya hak atas deviden. “Kalau gaji sebagai komisaris, saat KTE masih jalan, saya terima tapi kalau keuntungan, saya tidak terima karena bukan hak saya. Karena itu, saat manajemen KTE di uber-uber penegak hukum, saya tidak ikut karena saya tidak ambil untung dari sana,” beber Johansyah.
Meski sebagai komisaris, pria yang masih tercatat anggota PWI ini menambahkan namanya ada dalam surat gugatan karena ditulis semata bukan ada pelimpahan kuasa. “Saya tidak mau menghalangi orang yang mau menggugat, karena itu ketika dia minta kesediaan saya dimasukan, saya bilang silakan, tapi saya tidak tandatangan,” tandasnya.
Terhadap nilai gugatan yang mencapai Rp9 M, dinilainya tidak masuk akal. Kalau gaji yang dituntut untuk satu tahun, menurut Johansyah masuk akal tapi kalau selama 4 tahun atau 5 tahun padahal tidak kerja, itu sudah tidak masuk akal. “Gaji sebagai komisariskan hanya sekitar Rp10 juta, tambah tunjangan. Kalau tuntutan itu setahun, mungkin selurunya paling Rp300 juta tapi kalau ditulis Rp2 miliar, itu tidak wajar,” katanya.
Seperti diberitakan, sejumlah karyawan dan mantan manajemen PT Kutai Timur Energi (KTE) menggugat perdata PT Kutai Mitra Energi Baru (pengganti PT KTE), PT Kutai Timur Investama (KTI), induk perusaan PT KTE serta Pemkab Kutim. Diantara Para penggugat adalah Alm Baswan diwakili keluarga, Johansyah Ibrahim ( Kepala Dinas Perhubungan Kutim), Abdul Hajar Siang (Komisaris KTE), Anung Nugroho (terpidana 15 tahun karena korupsi KTE), Lapadang, Andi Arafah, dan Andi Adli Ashari, manager KTE. (SK-02/SK-03/SK-12)