Beranda hukum Jur Membantah Berencana Membunuh Azly, Meski Sakit Hati Dengan Kakak Azly

Jur Membantah Berencana Membunuh Azly, Meski Sakit Hati Dengan Kakak Azly

0
DIJAGA KETAT : Terdakwa Jurjani alias Ijur (45) saat keluar dari ruang sidang di PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/11)
Meski terungkap dalam rekontruksi yang diambil dari pengakuan Jur alias Ij (45), kenyataannya Jur membantah membawa Azly (4) ke semak belukar di belakang RS Pratama Sangkulirang, sudah direncanakan.
Bantahan itu diungkapkan Jur, ketika persidangan, Selasa (18/11), digelar PN Sangatta dengan agenda mendengarkan keterangan dr Fatuhraman dari Puskesmas Sangkulirang, serta terdakwa Jur.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Jur terdakwa pencabulan dan pembunuhan terhadap terhadap Nesya Nur Aslya (4) mengakui sakit hati dengan kakak korban. Namun, ia tidak mengetahui kenapa membawa anak Faturahman, dibawa ke semak belukar dekat arena motocross.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, ia mengakui akan perbuatannya. “Saya cuman tidak berencana membawa Azly ke tempat itu, kecuali jalan-jalan namun tiba-tiba saja menuju lokasi itu kemudian memperkosa, membekak serta membakarnya,” aku Jur.
Pernyataan Jur ini membuat JPU Muhamad Israq dan I Nengah Gunarta, terus mencercanya dengan alasan kenapa membawa Azly ke kawasan sepi dan tak terlihat orang. “Bagaimana bisa, tiba-tiba saja membawa korban ke semak belukar itu kemudian memperkosa, membunuh hingga membakar kalau tidak ada rencana akiba sakit hati ketika melihat kakak korban dengan temannya,” tanya Muhammad Ishaq.
Mendapat pertanyaan yang serius dan mengarah ke pembuhnuhan berencana, Ijur tampak terdiam dan mukanya langsung pucat. “Saya lagi nggak enak badan,” aku Ijur ketika keluar dari ruang sidang.
Warga Sangkulirang ini didakwa dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan Jur terhadap Azly – anak Faturahman dan Sabnah, pada hari ke Idul Fitri lalu. Perbuatan Jur, tergolong sadis sehingga menjadi perhatian banyak pihajk termasuk Kapolres Rino Eko dan Kajari Sangatta.(SK14)