Beranda kutim Kabar Mugeni Masuk Parpol Semakin Jelas Ketika Diusulkan Sebagai Bacaleg Golkar

Kabar Mugeni Masuk Parpol Semakin Jelas Ketika Diusulkan Sebagai Bacaleg Golkar

0
Mugeni ketika mengikuti pertemuan antara Plt Bupati Kukar Edi Darmansyah dengan Bupati Ismunandar, Selasa (17/7) di Kantor Bupati Kutim.

Loading

SANGATTA (18/7-2018)
Kabar Mugeni yang kini masih menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim masuk dalam bursa calon anggota DPRD Kutim dari Partai Golkar, ternyata benar. Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, nama Mugeni ada dalam usulan Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kutim 3 yakni Muara Ancalong, Muara Bengkal, Long Mesangat, Kombeng, Muara Wahau, Batu Ampar, Telen, serta Busang.
Bakal Caleg Partai Golkar Kutim ini didaftarkan Ketua DPD Partai Golkar Kutim Kasmidi Bulang bersama Budiman Hading disaksikan kader lainnya termasuk Mahyunadi. Dalam data yang ada, pada Dapil 3 kader Golkar yang diusung yakni Maswar, Iriansyah, Mariana Ahmad, Arang Jau, Wasna, Rahma, Mariman, Majedi Efendi – mantan anggota PDI Perjuangan, Rohaman, Aulia Fachasriani dan Mugeni.
Namun sayangnya hingga kini belum ada penjelasan Mugeni terkait pencalonannya pasalnya ia masih berstatus ASN dan Pejabat dilingkungan Pemkab Kutim, disisi lain ASN dilarang masuk Partai Politik (Parpol) kecuali mengundurkan diri sebagai PNS dan dari jabatan yang diemban.
Sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com, Selasa (17/7) di Kantor Bupati Kutim ketika ingin mempertanyakan isu kesertaanya pada Calon Anggota DPRD Kutim, pria kelahiran Muara Ancalong tampak menghindar.
Kabar lain menyebutkan, Mugeni ingin berlaga di legeslatif karena dalam beberapa bulan lagi pensiun dari pegawai Pemkab Kutim. “Pak Mugeni itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri berupa permohonan pensiun dini, namun apakah sudah terbit atau tidak belum tahu juga,” kata sumber media ini di Kantor Bupati Kutim.
Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 9 ayat 2 UU ASN ditegaskan dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sementara pada Pasal 240 ayat 1 (k) UU Pemilu 2019 ditegaskan ASN wajib mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pernyataan mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali, selain itu calon wajib menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). (SK2/SK3/SK11)