Beranda hukum Kajari : Penyelidikan Sudah Lama Dilakukan

Kajari : Penyelidikan Sudah Lama Dilakukan

0

Loading

Jaminan Bank IFI Yang Disewakan
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Tety Syam, menegaskan penyelidikan  dugaan penyimpangan barang jaminan pemilik Bank IFI yang tiada lain bagian dari barang bukti dari kasus korupsi di tubuh PT KTE, terkait dengan gugatan pemkab serta pihak PT KMEB.
Dihubungi via telepon, Kajari Tety Syam, Selasa (11/11)  dugaan penyalahgunaan jaminan Bank IFI  terutama sebidang tanah di Jakarta yang kini sudah berdiri sebuah SPBU sudah lama terendus. Untuk lebih menyakinkan, jajaran Kejari Sangatta melakukan ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Saat itu kejaksaan sedang melakukan inventaris BB yang akan disita, namun menemukan kejanggalan dimana ada BB yang disewakan tanpa sepengetahuan kejaksaan,” ungkapnya.
Dari penyelidikan memang ditemukan “adanya” dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara. “Jadi, maaf saja tidak ada tujuan balas dendam karena digugat tetapi apa yang ada benar-benar ditemukan kaganjilan, sekarang satu persatu mulai terungkap,” beber Tety seraya kembali menegaskan gugatan PT KMEB baru masuk ke pengadilan pertengahan September lalu sedang proses penyelidikan jauh sebelumnya.
Apakah lahirnya gugatan ke Kejaksaan Agung, Kajati Kaltim serta Kejaksaan Sangatta karena sewa nenyewa lahan di Jakarta sedang diselidiki kejaksaan, Kajari Tety enggan memberikan komentar namun ia menegaskan kejaksaan tidak reaktif terhadap  gugatan PT KMEB dan Pemkab Kutim.
            Sekedar menyengarkan, dalam kasus Anung, kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang di sejumlah bank. Namun, surat berharga senilai Rp72 M dari Bank IFI ternyata sulit dicairkan sehingga pemilik Bank IFI memberikan jaminan berupa bangunan serta tanah.

            Belakangan, sebidang tanah di Jakarta sudah disewakan seseorang oknum di BUMD Kutim melalui seorang notaris di Sangatta. Tanah yang berada tidak jauh dari JIS itu, disewakan dalam jangka waktu 5 tahun dengan kontrak senilai Rp25 M. Namun, kemana masuknya sewa tanah itu hingga kini sedang dalam penyelidikan kejaksaan.(SK-02)