Beranda hukum Karyawan PT TPS Muara Bengkal Ditangkap Polisi Karena Jualan Pil Koplo

Karyawan PT TPS Muara Bengkal Ditangkap Polisi Karena Jualan Pil Koplo

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/11)
Meski sudah punya pekerjaan dan gaji tetap di perusahaan perkebunan kelap sawit, ternyata tidak membuat An (29) – warga Muara Bengkal ini puas. Sambil melakoni pekerjaannya, ia juga menjual pil haram akibatnya dicokok polisi.
Penangkapan An, terang Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko dilakukan jajaran Polsek Muara Bengkal. Dari tangan An, ditemukan 611 butir pil koplo jenis double L (LL). Didampingi Kapolsek Muara Bengkal AKP Mas UT SH, disebutkan An (29) yang tercatat warga camp PT Telen Prima Sawit (TPS) di Desa Batu Balai Muara Bengkal, diamankan Rabu (11/11). “Saat digeledah ditemukan ratusan butir pil koplo,” terang kapolres.
Dalam pelacakan sementara, pil haram dijual tersangka kepada warag sekitar perusahaan termasuk karyawan PT TPS. Disebutkan, selain mengamankan 611 pil koplo jenis double L (LL) yang disimpan dalam kemasan plastik bening di dalam kamar tidur tersangka, polisi juga menyita uang senilai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan pil. “Tersangka kini diamankan di Mapolsek Muara Bengkal, sedangkan perbuatan tersangka bertentangan dengan pasal 197 UU kesehatan.
Kapolres Anang Triwidiandoko secara khusus mengimbau karyawan PT TPS yang terlibat dalam penggunaan obat terlarang untuk segera berobat dengan mendatangi Puskesmas. “Sebaiknya karyawan yang terlanjur sebagai pengguna segera berobat ke Puskesmas, jika keduluan tertangkap proses hukumnya tetap jalan namun jika sudah melakukan rehabilitasi di Puskesmas tentu akan lain masalahnya,” kata kapolres.(SK-03/SK-013)