Beranda KABAR KALTIM Serikat Buruh Kutim Turunkan Ribuan Masa Peringati May Day Besok

Serikat Buruh Kutim Turunkan Ribuan Masa Peringati May Day Besok

0
Peringatan May Day SuaraKutim.com

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Serikat buruh di Indonesia bersiap-siap untuk merayakan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei, yang juga dikenal sebagai May Day. Di berbagai daerah, serikat buruh berencana untuk menggelar aksi protes untuk menuntut hak-hak pekerja, termasuk gaji yang layak, kondisi kerja yang lebih baik, dan perlindungan sosial yang lebih baik.

Di Kutai Timur sendiri, serikat buruh dari berbagai sektor telah mengumumkan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Ibu Kota Kabupaten, yakni kota Sangatta. Mereka menuntut perbaikan kondisi kerja serta kritik terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan melalui UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dianggap tidak konstitusional.

Di hubungi awak media pimpinan Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur. Bernadus Andre menyampaikan bahwa akan melakukan aksi dan longmarch pada peringatan hari buruh besok.

“Kita akan menurunkan 1000 masa gabungan dari tujuh Serikat Buruh yang ada di Kutim,” ungkapnya Minggu (30/04/23)

Lebih lanjut ia menerangkanakan bahwa akan melakukan longmarch dari simpang Soekarno Hatta, menuju simpang Jalan pendidikan kemudian melakukan orasi politik. Sedangkan puncak longmarch akan dimuarakan di Poolder Ilham Maulana, dengan kegiatan bakti sosial, donor darah dan sebagainya.

“Selain aksi besok, sebenarnya agenda lainnya juga akan dilakukan pada tanggal 17 mei 2023, yakni membuat diskusi publik, tentang isue perburuhan dan mendatangkan pemateri Nasional,” jelasnya

Sejalan dengan hal tersebut, Sekjen FPE, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PK-Thiess Sangatta Project Kutai Timur, Andik Tri Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menurunkan masa aksi serta mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk Bersatu menuntut perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah dan DPR

“Ada Tujuh tuntutan yang akan kami sampaikan, diantaranya yang menjadi kritik terhadap Omnibus law yakni, kami meminta untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 tahun 2023, mencabut aturan jaminan hari tua dan program pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023, dan mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan didalam Omnibus Law, “ ungkapnya

Tuntutan lainya dari KSBSI adalah Membatalkan RUU yang berkedok Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas, Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25%; dan Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. (SK-05)