Beranda hukum Kasus Karangan Dilanjutkan Setelah Pemungutan Suara, Uang dan Barang Bukti Lainnya Diamankan...

Kasus Karangan Dilanjutkan Setelah Pemungutan Suara, Uang dan Barang Bukti Lainnya Diamankan Panwas

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/12)
Proses kasus dugaan penyuapan pemilih di Pilbup Kutim yang melibatkan seorang oknum PNS sebuah SKPD lingkungan Pemkab Kutim, akan dilanjutkan setelah perhitungan suara selesai. Sementara barang bukti berupa uang sebesar Rp18,3 Juta, brosur kontrak politik, Lembar dan Target Kerja Relawan kini diamankan Panwas Kecamatan Karangan yang terdiri Heri Kusto Sedyo, Busman dan Zuroni SP.
Keterangan yang dihimpun tim Suara Kutim.com yang kini berada di Karangan, oknum yang tertangkap tangan oleh tim pengawas salah satu dari tiga pasangan yang ada itu berinisial Muj-warga Karangan. “Kasus dugaan upaya penyuapan dengan dalih honor tim survey itu dilanjutkan setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai,” terang sumber media ini di Karangan seraya menyebutkan uang yang diamankan dalam pecahan Rp100 ribu.
Ditanya termasuk tim pemenangan mana Muj yang kini belum diamankan itu, sumber media ini enggan menyebutkan namun ia meminta tim media ini menganalisa sendiri dengan bebarapa barang bukti yang ikut diamankan Panwas Karangan seperti kontrak politik.
Ketua Panwas Nirmalasari Idha Wijaya menyebutkan kasus “Karangan” pasti ditindaklanjuti karena ada indikasi pelanggaran UU Pilkada. Meski demikian, ia menandaskan kasus “Karangan” didalami lebih jauh dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu Kutim. “Panwas sangat menghargai masyarakat yang melapor, terlebih-lebih ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti,” ujar Nirmalasari, Selasa (8/12) petang.
Lebih jauh ia menyebutkan pelaku penyuapan dan penerima suap, bisa dijerat dengan hukuman berat yakni pelanggaran UU Pilkada serta UU Tindak Pidana Korupsi yang hukuman minimalnya 12 tahun penjara.(SK-02/SK-03/SK-13)