Beranda hukum Kasus Pidolifia Terjadi di Sandaran, Korbanya Anak Usia 12 Tahun

Kasus Pidolifia Terjadi di Sandaran, Korbanya Anak Usia 12 Tahun

0

Loading

SANGATTA (25/10-2017)
Shalat yang seharusnya menjadi benteng MH alias Babe bin MT tak berbuat bejat, ternyata bisa. Ia justru melakukan pidolifia terhadap seorang anak sebut saja Bro (bukan nama sebenarnya,red) – warga Sandaran yang diketahui baru berusia 12 tahun.
Kasus yang terjadi Rabu (16/8) di sebuah bass camp perusahaan ini, menurut Kajari Sangatta Mulyadi telah memasuki tahap pelimpahan kasus ke PN Sangatta. Bersama Jaksa Andi Aulia Rahman, dijelaskan kasus yang kali pertama terjadi di Kutim ini, ketika korban mendatangi MH untuk mengajak makan malam.
“Melihat terdakwa MH sedang shalat, Bro menanti di ruang tamu setelah itu masuk kamar tempat MH shalat. Melihat Bro, tiba-tiba MH minta Bro anak tetangganya membuka semua pakaian,” terang kajari.
Melihat korban sudah tanpa pakaian, ujar kajari, MH juga membuka sarung dan baju shalatnya setelah itu melakukan perbuatan tak pantas yang tanpa disadari Bro merupakan aksi pecabulan atau pidolifia. “Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya, namun sebelum pulang korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” timpal Jaksa Andi Aulia Rahman.
Aksi pidolifia yang dilakukan MH, terang Kajari Mulyadi menurut pengakuan Bro sudah dilakukan 5 kali termasuk pada menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72. “Peristiwa pertama terjadi dikediaman korban, namun tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menambahkan sebelum korban dikhitan.
Diakui, akibat perbuatan MH, korban mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan korban trauma.
Terhadap perbuatan MH, Kejaksaan Negeri Sangatta menjerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.(SK12)