Beranda hukum Pembentukan 11 Desa Berlanjut Meski Diprotes

Pembentukan 11 Desa Berlanjut Meski Diprotes

0
Bupati Ismunandar saat melantik 76 Kepala Desa terpilih pada Pilkades tahun 2016 lalu.

Loading

SANGATTA (25/10-2017)
Proses pembentukan desa baru di sejumlah kecamatan tetap berjalan, bahkan pembentukan desa persiapan telah diresmikan Kamis (12/10) lalu. Proses pembentukan desa defintif, dijelaskan Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Alexander Siswanto, berjalan meski ada beberapa hambatan diantaranya masalah adat.
Disebutkan, dari 11 desa persiapan yang ada terdapat 2 desa yang dipersoalkan desa lain yakni Desa Miau Baru Utara Kecamatan Kongbeng yang diprotes Desa Nehes Liah Bing, termasuk proses pembentukan Desa Jabdan Kecamatan Muara Wahau.
Dijelaskan Alexander, berdasarkan Perbup Kutim Nomor 46 an 47 tahun 2017 tentang pembentukan desa persiapan, pihak Desa Nehes Liah Bing memprotes pembentukan kedua desa dengan alasan masuk dalam wilayah desa mereka. “Pembentukan Desa Jabdan itu sudah diusulkan sejak 11 tahun lalu, setelah diresmikan menjadi desa persiapan baru diprotes kenapa tidak sejak awal,” terangnya.
Ditanya alasan lain protes Desa Liah Bing, Alex mengakui dikaitkan dengan masalah adat namun ia menegaskan pembentukan desa yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali yang bermuara ke peningkatan kesejahteraan rakyat, semata-mata untuk pengembangan pemerintahan. “Jika memang tetap berkeras untuk diselesaikan secara adat seharusnya permasalahan ini diselesaikan dengan Kesultanan Kutai di Tenggarong sebagai pemegang wilayah adat tertua di tanah Kaltim,” terangnya seraya menambahkan pembentukan desa baru berdasarkan UU tentang desa serta Permendagri tentang Pemerintahan Desa.(SK3/SK13)

Artikulli paraprakTPA Batota Tak Layak Lagi
Artikulli tjetërKasus Pidolifia Terjadi di Sandaran, Korbanya Anak Usia 12 Tahun