Beranda foto Kecamatan 18, Baliho Calon Boleh Dipasang 5 Buah

Kecamatan 18, Baliho Calon Boleh Dipasang 5 Buah

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/4)mini
Pemasangan spanduk atau baliho untuk Pilkada 2015 bakal dibatasi yakni paling banyak 5 buah untuk baliho ukuran 4 meter x 7 meter, sementara spanduk dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter paling banyak dua buah setiap desa atau kelurahan, untuk umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap kecamatan.
Ketentuan tentang alat peraga bagi pasangan calon kepala daerah ini, diungkapkan M Taufiq- Ketua KPU Kaltim kepada sejumlah pimpinan SKPD, Pengurus Partai Politik serta LSM dan tokoh masyarakat, Kamis (16/4) di Sangatta.
Bersama Rudiansyah, M Syamsul Hadi serta Syarifuddin Rusli sebagai Sekretrais, disebutkan pasangan calon dan tim kampanye diperkenankan menyebarkan bahan kampanye berupa kaos, topi,mug, kalender, kartu nama, payung dan stiker. Selain itu, menggelar kegiatan kemasyarakatan baik sosial maupun kebudayaan dan olahraga. “Kampanye lewat media sosial boleh namun hanya bisa sampai tiga akun,” tanda Taufiq.
Plt Bupati Ardiansyah Sulaiman menaruh harapan Pilkada Kutim yang digelar 9 Desember mendatang lebih berkualitas dan benar-benar demokratis, namun ia menegaskan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih diutamakan.
Sosialisasi yang dihadiri Ketua DPRD Mahyunadi serta sejumlah pejabat itu, digelar Badan Kesbangpol Kutim dengan pemateri tungggal KPU Kaltim. “Sosialisasi diharapkan menambah wawasan masyarakat terutama pengurus partai politik dalam rangka mempersiapkan pasangan calonnya untuk berlaga di Pilkada Kutim, terang Kepala Badan Kesbangpol Abdul Kadir seraya menambahkan sosialisasi digelar bekerjasama dengan KPU Kutim.(SK-07)