Beranda hukum Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Penyalahgunaan SOA Raskin di Bengalon

Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Penyalahgunaan SOA Raskin di Bengalon

0
Lima Terduga penyalahgunaan dana SOA Raskim di Bengalon Tahun 2012-2013 sebelum dikenakan tahanan oleh Kejaksaan Sangatta.

Loading

SANGATTA (2/10-2017)
Lima tersangka penyalahgunaan dana Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Miskin (Raskin) Tahun 2012-2013 di Kecamatan Bengalon, tak mengira bakal ditahan. Kelima tersangka yakni Mu, An, Ad, Ir dan Aw yang diduga menyalah gunakan SOA Raskin sebesar RTp135 juta.
Kajari Sangatta Mulyadi SH didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, Kasi Intel Juli serta Jaksa Andi Aulia Rahman, menerangkan kelima tersangka yang siang tadi dilimpahkan Polres Kutim, resmi ditahan sejak pukul 17.30 Wita. “Kelima tersangka ditahan sejak pukul 17.30 Wita setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh tim jaksa, penahanan guna mempelancara pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” terang Kajari Mulyadi, Senin petang.
Dijelaskan, dalam kasus SOA Raskin Bengalon, BPKP menilai ada kerugian negara sebesar Rp135 juta. Kerugian terjadi, ujar Regie, dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni sebagai biaya angkutan transportasi Raskin.
Keterangan sejumlah kepala desa, ternyata mereka pada tahun 2012-2013 lalu tetap menanggung biaya angkut Raskin. akibatnya harga Raskin dinaikan. “Kasus ini terjadi tahun 2012-2013, dimana SOA yang diberikan Pemkab sebagai subsidi, dibagi-bagi tersangka,” beber Regie.
Terkait upaya pengembalian, Regie mengaku belum mengetahui jumlahnya namun ditegaskan bukan harus mengugurkan kasus ketika sudah naik penyidikan di Polres Kutim. Menurutnya, jika ada pengembalian akan menjadi pertimbangan saat berlangsung persidangan di Samarinda. “Yang pasti, perbuatan terdakwa telah membuat penerima Raskin yang umumnya keluarga miskin harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli beras yang tidak mungkin dibeli orang kaya,” ungkapnya.
Pengamatan Suara Kutim.com di Kejaksaan Negeri Sangatta, sejumlah tersangka tampaknya tak menyangka bisa ditahan malam ini. Mereka yang didampingi Arianto sebagai penasihat hukum, datang masih menggunakan seragam KORPRI kecuali Mu yang berpakaian biasa karena sudah pensiun. “Untuk sementara, kelimanya ditahan untuk 20 hari kedepan,” timpal Jaksa Aulia Rahman seraya menambahkan tersangka ditahan di Mapolres Kutim.(SK2/SK3/SK11)