Beranda ekonomi Kejar Target, Dispenda Andalkan Pajak Galian C

Kejar Target, Dispenda Andalkan Pajak Galian C

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/4)
Target pendapatan daerah Rp80 M di tahun 2016 di tengah-tengah kelesuan ekonomi, mengharuskan Dispend Kutim berusaha mengaet semua pihak dalam penggalian sumber pendapatan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur (Kutim) Yulianti didampingi Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Musyaffa, mengungkapkan jika Kutim mengandalkan pajak hotel dan restaurant dapat dipastikan tidak ada perkembangan, terlebih dapak ekonomin yang melesu dimana aktiftas perusahaan berkurang sehingga berdampak langsung terhadap hunian penginapan dan restoring. Disisi lain, ujar Yulianti saat ini di Kutim hanya ada 2 hotel berbintang.
Dalam percakapan dengan Suara Kutim.com belum lama ini, ia mengakui untuk mendorong pencapaian target hanya bisa lewat pajak Minerba (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau yang lebih dikenal dengan istilah Galian C seperti tanah urug dan batu gunung. Meski demikian, diakui diperlukan koordinasi intensif dengan SKPD Teknis seperti Dinas PU dan Distamben. “Saat ini penerimaan dari pajak galian C cukup bagus yaknin di atas angka Rp 1 miliar. Namun dengan adanya sinergi ini maka diyakini mampu mendatangkan pemasukan yang lebih besar lagi,” timpal Musyaffa.
Musyaffa menandaskan saat ini pemkab lebih mengandalkan pemasukan dari sektor lain seperti pendapatan bagi hasil mineral dari pusat, selain terus menggali retribusi dan pajak daerah yang memang saat ini menjadi jatah pengelolaan pajak daerah dan menjadi domain Pemkab Kutim.”Adanya kesadaran untuk memaksimalkan rertibusi dari instansi teknis yang memang memungut retribusi seperti retribusi penerangan jalan oleh Dinas Perhubungan, retribusi sampah oleh UPT Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman diyakini selain banyaknya potensi pemasukan bagi Kutim juga akan berbanding lurus dengan pemasukan yang akan didapatkan Kutai Timur,” bebernya seraya menambahkan kedepan tidak perlu lagi berharap besar dari sektor pajak dan target Rp 80 miliar bisa dicapai.(SK-03/SK-12)