Beranda hukum Kemenag Kutim Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp38 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu...

Kemenag Kutim Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp38 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu Perjiwa

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/6)
Kementrian Agama Kantor Kutim menetapkan besaran kadar zakat tahun 2016 tertinggi Rp38 ribu perjiwa, sedangkan terendah Rp25 ribu dan tengah Rp30 ribu. Penetapan besaran zakat dengan uang itu dilakukan setelah mempertimbangkan informasi Dinas Perindag serta melihat harga beras di pasaran. “Penetapan besaran zakat fitrah dengan uang dilakukan setelah dilakukan rapat bersama di Masjid Agung, Jumat pagi tadi sehingga segera diumumkan kepada masyarakat,” terang Fahmi – Kepala Kantor Kementrian Agama Kutim.
Didampingi Sofya, disebutkan perhitungan harga beras dilakukan untuk menentukan besar zakat fitrah. Meski demikian, jika ummat Islam yang ingin berzakat dengan beras tidak masalah sepanjang beratnya 2,5 Kg per jiwa.
Kepada Suara Kutim.com, Fahmi mengimbau masyarakat terutama pekerja yang akan lebaran di luar Sangatta sebaiknya menyalurkan zakat di Kutim. “Tahun ini waktu cuti bersama cukup lama, diperkirakan banyak warga Kutim yang akan berlebaran di kampung halamannya karenanya diimbau sebaiknya menyalurkan zakatnya di Kutim tempat selama ini bekerja,” pesan Fahmi.
Kepada Badan Amil Zakat, ia mengingatkan segera membuka penerimaan zakat sehingga warga yang sudah siap menyalurkan zakatnya bisa segera. Ditegaskan Fahmi, menyalurkan zakat di Ramadhan sama-sama baik sehingga tidak harus menunggu malam lebaran. “Hasil zakat itu nantinya akan diserahkan kepada yang berhak menerima terutama fakir miskin, jika mereka sudah bisa menerima beberapa hari sebelum lebaran itulah manfaat zakat,” bebernya seraya menambahkan surat edaran besar kadar zakat fitrah segera diumumkan ke semua kecamatan.(SK13)