Beranda ekonomi Kewenangan Bidang Kehutanan Diujung Tanduk, Kebakaran Lahan dan Hutan Siapa Yang Tangani

Kewenangan Bidang Kehutanan Diujung Tanduk, Kebakaran Lahan dan Hutan Siapa Yang Tangani

0
Upaya pedaman lahan yang terjadi akibat kemarau

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/10)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik 60 persen kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) diakui Kepala Dinas Kehutanan Kutim Idham Edwin, tugas instansinya akan diserahkan ke Pemprov Kaltim.
Didampingi Kepala UPT PKHL Kutim Beny Hermawan, diuraikan UU Pemda otomatis akan menjadikan daerah sebagai UPTD. Kepada wartawan belum lama ini, Idham Edwin mengaku belum mengetahui kebijakan Bupati Ardiansyah Sulaiman dengan bakal ditariknya kewenangan di bidang kehutanan oleh pemerintah pusat.
Jika ditarik, ujar Idham, nantinya semua pegawai, pembiayaan operasional hingga peralatan pemadaman kebakaran UPT PKHL akan diambil alih oleh Pemprov. “Jika memang tidak ada perubahan maka tahun depan sudah terlaksana sementara di Kutim tidak ada Taman Hutan Raya (Tahura) seperti Bukit Soeharto maka otomatis Dinas Kehutanan di Kutim dianggap tidak punya fungsi atau kerjaan,” ungkap Idham Edwin.
Mengenai UPT PKHL di setiap kabupaten yang berperan dalam penanganan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, disebutkan akan menjadi masalah tersendiri karena semua daerah punya masalah dengan kebakaran hutan dan lahan.
Beny berharap Bupati Kutim bisa mempertahankan keberadan Dinas Kehutanan dan UPT PKHL untuk tetap berada dibawah koordinasi Pemkab Kutim. “Keberadaan UPT PKHL yang sudah eksis selama 3 tahun terakhir ini meski SDM terbatas demikian peralatan dan dana,” bebernya.
Terpisah Bupati Ardiansyah Sulaiman penarikan sejumlah kewenangan Pemda melalui UU Pemda, sejak lama menjadi perhatian kepala daerah sehingga melalui APKASI dilakukan gugatan melalui MK. “Pak Isran semasa menjadi Ketua APKASI sudah berulang kali menyuarakan adanya penarikan kewenangan yang ada, termasuk berkali-kali berdialog dengan DPR namun kurang dispon karenanya digugat melalui MK,” beber Ardiansyah seraya menyebutkan semua daerah menanti PP dari tindak lanjut UU Pemda.(SK-03/SK-12)