Beranda hukum SK Gubernur Terhadap Pemberhentian Alfian dan Kasmidi Diharapkan Pekan Depan Terbit

SK Gubernur Terhadap Pemberhentian Alfian dan Kasmidi Diharapkan Pekan Depan Terbit

0
Paslon Pilkada Kutim saat berlangsung kampanye damai.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/10)
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terhadap pemberhentian Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang yang telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kutim, diperkirakan dalam pekan depan sudah terbit.
Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Kutim Ismed Ade Baramuli, Sabtu (17/10) menerangkan proses penerbitkan SK Gubernur Kaltim sedang diproses Biro Pemerintahan Setprov Kaltim. “Semua berkas sudah disampaikan beberapa pekan lalu ke Biro Pemerintahan, diharapkan pekan ini sudah diterbitkan sehingga melengkapi berkas pencalonan keduanya pada Pilkada Kutim,” sebut pria yang akrab disapa Ade ini.
Disinggung apakah proses pemberhentian Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang bersamaan dengan usulan pengganti keduanya, dijelaskan belum. Ia menyebutkan, usulan pergantian keanggotaan DPRD Kutim dengan mundurnya Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang akan menjadi ranah masing-masing Parpol dan KPU.
Seperti diwartakan, menjelang pendaftaran menjadi bakal calon peserta Pilkada Kutim, Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang telah menyampaikan surat pengunduran ke Ketua DPRD Kutim namun proses pemberhentian keduanya baru dilakukan awal Oktober lalu bahkan DPRD resmi mengumumkan pengunduran Alfian Aswad sebagai wakil pimpinan dewan.
Persyaratan wajib mundur dari keanggotaan MPR, DPR,DPD dan DPRD ditetapkan KPU setelah MK menetapkan kedudukan anggota dewan sama dengan PNS dan anggota TNI dan Polri yang akan maju di Pilkada yakni wajib mundur.
Di Pilkada Kutim, terdapat 3 anggota dewan dan 2 PNS yakni Alfian Aswad, Kasmidi Bulang keduanya anggota DPRD Kutim, kemudian Noorbaiti Isran anggota DPR-RI sementara dari kalangan PNS tercatat Ismunandar dan Ordiansyah. Terhadap Ismunandar yang terakhir menjabat Sekda Kutim telah menerima SK Pemberhentian Dengan Hormat dengan hak pensiun dari Presiden Jokowi, sementara Ordiansyah yang terakhir menjabat Kepaka Dinas PLTR menerima SK Pemberhentian dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan status diberhentikan dengan hormat namun tidak mendapat hak pensiun.
Namun terhadap Noorbaiti belum diketahui sejauh mana proses pengunduran dirinya, pasalnya SK Pemberhentian istri Isran Noor- mantan Bupati Kutim ini diproses Sekretariat Negara untuk diterbitkan SK Presiden Jokowi.(SK-02/SK-03/SK-13)