Beranda hukum KHL Kutim Diusulkan ke Gubernur

KHL Kutim Diusulkan ke Gubernur

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/11)
Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kutai Timur tahun 2015 disepaki sebesar Rp 2.344.958 oleh dewan pengupahan pada (19/10) lalu, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur.
Kepala Disnakertrans Kutim Abdullah Fauzi menyebutkan nilai iKHL disepakati setelah tim melakakukan survei di tiga kecamatan yakni Sangatta Utara, Teluk Pandan dan Bengalon, dengan masing-masing mengajukan nilai KHL.
Selain itu, ada mengalami peningkatan 12 persen dari nilai KHL pada tahun 2014 yang sebesar Rp 2.100.211.
Fauzi menyebutkan nilai KHL ini akan menjadi bahan rekomendasi yang diajukan kepada Gubernur Kaltim menjadi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2016 mendatang. Dan kemungkinan besar, nilai UMK akan disahkan Gubernur Kaltim pada akhir bulan ini atau paling lambat pada awal bulan Desember mendatang, dengan asumsi angka yang diberikan ada kenaikan tidak jauh dari nilai KHL yang diajukan atau minimal sama dengan nilai KHL Kutim 2015. (SK-03/SK-12)