Beranda hukum Komisioner KPU Terancam Penjara 6 Tahun

Komisioner KPU Terancam Penjara 6 Tahun

0

Loading

Keputusan KPU Untuk Dapil Kutim 3
SANGATTA,Suara Kutim.com
Komisioner KPU  Kutim terancam dihukum 6 tahun penjara, pasalnya diduga telah melakukan pemalsuan hasil Pileg Kutim untuk Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kutim. Dampak adanya “dugaan” pemalsuan data itu, kini semua komisioner masih menjalani pemeriksaan termasuk Arafah yang baru diangkat menggantikan Hasbullah.
Pemeriksaan  komisioner KPU Kutim  kini berlangsung di Mapolres Kutim, keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, dari lima komisioner yang ada, Harajatang yang terlama karena memang terkait langsung  dengan penyampaian data ke KPU pusat dan MK. “Ketua KPUD Fahmi tidak datang diperiksa,  sedangkan   Harajatang diperiksa setelah pertemuan di DPRD,” terang  Kapolres Edgar Diponegoro.
Disebutkan, dalam kasus data Pileg di MK inim kepolisian akan melakukan kerja keras sehingga semua menjadi jelas dan tegas. “Semua dipanggil maraton dan berharap dalam waktu tidak lama kami akan menemukan titik terang mengapa dan dari mana munculnya data palsu yang diserahkan anggota KPU dalam sidang MK,” timpal Ipda  Harmaji selaku Ketua Tim Gamkumdu.
Harmaji mengakui, data perolehan berdasarkan keputusan KPU tanggal 13 Mei 2014 sudah dimiliki dan ketika dibandingkan dengan data pada putusan MK, memang ada perbedaan mencolok. “Data KPU  yang asli ada sementara data yang masuk putusan di MK  juga dari KPU tetapi kenapa bisa beberbeda, karenanya  penyebab dan siapa pelakukanya kami dalami alias dicari,” sebut Harmaji.
Terkait dengan jerat hukum yang mungkin digunakan terhadap  pelaku pemalsu data Pileg,  Harmaji menerangkan  akan menggunakan ayat 2 pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
            Sementara itu, KPUD Kutim, dalam pertemuan  yang dilakukan di ruang Panel kantor DPRD Kutim yang dihadiri beberapa anggota DPRD, perwakilan Partai, melalui jurubicaranya Harajatang masih berkelit dan  menyatakan masih akan mengusahakan refisi atas putusan itu.  sebab KPUD juga heran mengapa data itu masih termuat dalam putusan, padahal mereka sudah minta agar direfisi sebalum putusan.
“Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, ada kapastian terkait dengan masalah ini,” jelas Harajatang.
KPU Kutim,  dalam persidangan MK belum lama ini  telah berbuat  kesalahan fatal dalam  yang mengakibatkan putusan MK, berbeda dengan penetapam KPU. Akibat gugatan Partai Demokrat tentang perolehan kursi, kini  4 kursi  jadi rebutan 8 orang  calon anggota DPRD  dari partai yang berbeda-beda.
Dalam putusan MK,  dalam tabel perolehan suara di Dapil 3  berbeda dengan  penetapan KPU Kutim. Dimana dalam penetapan KPU Kutim  7 partai dapat kursi yakni  Partai Golkar, Demoktrat, PPP dapat 2 kursi sedangkan Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra  lainnya masing-masing dapat 1 kursi. Namun dalam putusan MK,  yang mendapat kursi adalah Golkar, Gerindra,  Demokrat masing-masing 2 kursi, sedangkan  PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1.  Artinya, PPP, kehilangan 1 kursi, PDIP dan PKS, Nasdem jadi kosong.  Dalam hal ini, Hanura dapat kursi, Gerindra bertambah 1 kursi,   PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing satu.

Harajatang mengakui ada kesalahan pengetikan yang dilakukan kuasa hukum KPU, sehingga data berubah.  Namun,  tidak berpengaruh  terhadap  siapa yang akan dilantik nanti, karena memang gugatan ditolak. “Lampiran putusan itu juga sedang kami minta revisi. karena data  dalam lampiran itu salah ketik, ini kesalahan kuasa hukum KPU,” jelasnya.(SK-02)