Beranda hukum KPU Semakin Terpojok Soal Putusan MK

KPU Semakin Terpojok Soal Putusan MK

0

Loading

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutim Tentang Putusan MK
SANGATTA.Suara Kutim.com
            Posisi KPU Kutim semakin terpojok dalam soal penetapan perhitungan suara dan kursi wilayah Dapil 3 Kutim. Dalam rapat yang digelar DPRD, Rabu (7/8), jajaran KPU tak berkutik ketika sejumlah pengurus Parpol mendesak akan kepastian data yang disajikan.
            Terlebih-lebih ketika Buyung dari Partai Demokrat dengan rinci memaparkan risalah persidangan MK. Sementara, Harajatang yang berada disamping kiri Ketua DPRD Alfian Aswad, hanya terpaku jika data yang ada pada putusan MK karena kesalahan ketik pihak pengacara KPU.
            Ketika Harajatang menjelaskan timbulnya data di halaman 27 putusan MK, sejumlah intrupsi langsung dilontarkan. Ketua DPC Hanura, Abdal Nanang yang ikut dibarisan penuntut mengaku heran dengan sikap komisioner KPU yang tidak bersedia menerima dan membalas surat yang mereka sampaikan. “Apapun alasannya, KPU harus menjawab surat-surat kami itu jangan dibiarkan karena kami membutuhkan kebenaran dan keabsahan,” kata Abdal Nanang.
            Dari sederet tuntutan yang diajukan DPC Hanura, Gerindra dan PKPI yang membuat kaget permintaan empat kursi yang sudah hilang berdasarkan salinan putusan MK, tidak disertakan dalam peresmian anggota DPRD Kutim yang ditetapkan pada 14 Agustusn mendatang.
            Terhadap tuntutan penundaan empat nama Caleg terpilih versi putusan KPU tanggal 13 Mei 2014, Harajatang mengaku tidak bisa memberikan jawaban sebelum ada jawaban atau penjelasan dari MK. “Kondisi ini akan terjawab bila MK memberikan jawaban soal data itu, sementara ini yang benar adalah keputusan yang sudah ditetapkan KPU,” beber Harajatang.
            Diwartakan sebelumnya, kekeliruan KPU Kutim ini berdampak besar sehingga membuat suasana politik kembali memanas, pasalnya adanya kekeliruan data yang disampaikan membuat  4 kursi di Dapil 3 Kutim kembali diperebutan  calon anggota DPRD diantaranya Partai Gerindra, PAN dan Hanura serta PKPI.
Berdasarkan  putusan MK tanggal 26 Juni lalu, tiga partai  kehilangan kursi yakni PKS, Nasdem dan PDI Perjuangan sementara PPP berkurang satu kursi. Gugatan Partai Demokrat memang ditolak MK, namun  dalam amar putusan  terdapat   uraian  perolehan kursi partai yang berubah dari hasil penetapan kursi KPUD.  
Kepada wartawan, Selasa (5/8) Harajayang  menyebutkan KPU dalam menghadapi gugatan Partai Demokrat diwakilkan kepada Ali Nurdi SH ST bersama 16 pengacara lainnya yang tergabung dalam Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (CCABN) yang beralamatkan di Jalan Panglima Polim VI No 123 Jakarta Selatan.
Harajatang menegaskan, data yang ada pada putusan MK   tidak berpengaruh  terhadap  siapa yang akan dilantik 14 Agustus mendatang  karena  gugatan ditolak. “Lampiran putusan itu juga sedang kami minta revisi karena data  dalam lampiran itu salah ketik, tapi belum berhasil,” aku Harajatang.(TIM SK)