Beranda foto KPU Bagikan Aplikasi Pendaftaran Calon Bupati Kutim

KPU Bagikan Aplikasi Pendaftaran Calon Bupati Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/7)
Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kutim yang akan berlaga di Pilkada Kutim, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/7) mensosialisasikan proses pendaftaran termasuk persyaratan yang wajib dipenuhi parpol dan kandidat. “Sosialisasi cara pendaftaran dan persyaratan disampaikan kepada semua parpol karena kandidat perseorangan tidak ada,” terang Harajatang – Komisioner KPU.
Didampingi Arafah – komisioner lainnya, diakui proses pendaftaran bacabup dan bacawabup berbeda dengan Pilkada tahun 2010 lalu. Hajaratang yang sebagai Ketua Divisi Teknis & Penyelenggara Pemilu Harajatang menyebutkan semua Parpol termasuk PBB meski tidak mempunyaii kursi di parlemen. “Bimtek bertujuan memberikan pemahaman kepada Parpol cara mendaftarkan kandidatnya, karena dengan aplikasi yang sudah didowload semua Parpol semakin memudahkan partai pengusung dan kandidat karena ketika satu kali data dimasukan semua teraplikasi dalam sejumlah form yang ada termasuk pernyataan kandidat,” beber Harajatang seraya menambahkan dengan sistem aplikasi yang ada juga memudahkan KPU mempublikasikan kepada masyarakat dalam calon dan pencalonan.
Aplakasi pendaftaran yang diberikan KPU, ternyata tidak sulit bagi peserta Bimtek bahkan mereka dengan cepat sudah memahami cara mengisi. Sehingga ketika dibuka sesi Tanya jawab, tidak ada peserta yang mempertanyakan aplikasi yang dibagikan gratis itu kecuali soal pengesahan STTB. “KPU membuka pintu dan kesempatan jika ada yang ingin mempertanyakan teknis pengisian formulir yang ada pada aplikasi, yang pasti jika semua terisi semua data calon dan parpol pengusung akan tersimpan rapi,” sebut Arafah dalam acara yang dihadiri Ketua Panwaslu Nirmalasari.(SK-04/SK-11)