Beranda ekonomi Kredit Rp100 M Ditolak, Hamzah Berencana Gugat Bank Kaltim

Kredit Rp100 M Ditolak, Hamzah Berencana Gugat Bank Kaltim

0

Loading

PLTGB Terancama Jadi Besi Tua
SANGATTA,Suara Kutim.com
Direktur PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB)  Hamzah  Dahlan SH   menyatakan kecewa ditolaknya permohonan kredit mereka ke Bank Kaltim yang belum lama ini disampaikan. Ia mengakui,  segala persyaratan sesuai dengan permintaan bank telah  dipenuhi termasuk angunan pribadinya senilai Rp6 miliar.
Hamzah mengaku bukan kerana ditolaknya kredit Rp100 M yang membuat ia kecewa berat, tetapi prosesnya yang berlarut-larut tanpa membuahkan hasil. Kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com,  ia menyebutkan lamanya proses menyebabkankerugian  bagi PT KMEB.  “Banyak peralatan  Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara  di Kabo  sudah karatan  dan mengalami kerusakan sehingga  tidak digunakan lagi apabila proyek nantinya  dilanjutkan,” bebernya.
Bahkan Hamzah menyebutkan, hitungan sementara proyek yang digadang-gadang bisa memenuhi kebutuhan listrik di Kutim terutama Sangatta sudah mengalami kerugian Rp23 M. Karena kerugian besar itu, Hamzah yang  dikenal sebagai   pengacara kondang dan mantan jaksa menyatakan  berencana  melakukan gugatan perdata pada Bank Kaltim. “Kami tinggal tunggu persetujuan dari Bupati Kutim Isran Noor kalau diizinkan menggugat bank Kaltim, kami gugat,” katanya.
Ia menegaskan, terjadinya kerugian  karena  baru ada kejelasan setelah hampir  dua tahun disisi lain  persyaratan telah dipenuhi belakangan   di tolak. “Kerugian nyatakan  biaya mengurus surat-surat persyaratan kalau dari awal langsung ditolak,  kami tak perlu mengurus kemana-mana,” bebernya.

Meskipun permintaan kredit ditolak Bank Kaltim, Hamzah memastikan akan melanjutkan pembangunan PLTGB dalam waktu dekat. “Pasti kami lanjutkan pembangunannya dalam waktu dekat tapi belum mau komentar kapan, nanti kalau sudah jalan baru lihat sendiri,” janjinya.(SK-02)