Beranda hukum Kurir Sabu Rp37 M Diduga Bagian Dari Jaringan Narkoba Internasional

Kurir Sabu Rp37 M Diduga Bagian Dari Jaringan Narkoba Internasional

0
Narkoba jenis sabu seberat 14 kg berhasil diamankan jajaran Polres Kutim ketika menggelar operasi di Bengalon, Sabtu (2/7) tahun 2016 lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/7)
tersangka suwardi Tersangka Su bin Ni (43) sebagai pembawa Narkoba jensis sabu seberat 15 Kg senilai Rp37 M diduga sudah terbiasa sebagai kurir jaringan mafia Narkoba internasional. Warga Jalan P Doke Rt 1 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Sidrap – Sulsel dinilai sudah terbiasa membawa barang haram dari Malaysia ke Kaltim.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, pria kelahiran Sidrap tanggal 6 Desember 1969 ini kerap mendapat upag besar sebagai “kurir narkoba”. Meski demikian, upaya penggalian terus dilakukan Polres Kutim dan Polda Kaltim, terutama akan peran Su yang diduga kuat mengenal pemilik barang haram yang akan meracuni warga Kaltim ini. “Sementara ini Su dan Dg mengaku hanya sebagai kurir, ia masih bertahan tidak mengenal siapa pemiliknya namun penyelidikan yang dilakukan tim gabungan tidak patah arang termasuk ke kota mana sabu itu dibawa atau diantar,” terang sumber media ini.
Seperti diwartakan, Sabtu (2/7) dini hari jajaran Polres Kutim dalam operasi Operasi Cipta Kondisi Menjelang Idul Fitri 1437 H di Simpang Perdau Desa Sepaso Timur, yang dipimpin Kapolres AKBP Rino Eko berhasil mengamankan sabu seberat 15 Kg dalam sebuah jerigen yang dibawa Su dan Dg (19).
Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya jajaran Polres Kutim tidak mencurigai mobil bernomor polisi KT 1778 BR yang dikemudikan Su bin Ni (43). “Ketika dicegat untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Kutim, Su tampak tenang demikian dengan temannya DG (19), namun karena pengalaman aparat melihat ada hal yang mencurigakan sehingga setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat dan tanya sekedarnya dilakukan pemeriksaan lebih jauh dimana ditemukan sebuah jerigen air kemudian ketika diteliti ternyata dalam jerigen ada benda mencurigakan yang mirip dengan sabu,” ungkap sumber tadi.
Untuk mendapatkan hasil mendalam, pukul 02.00 Wita, ujar sumber tad, Su dan Dg dibawa ke Polsek Bengalon, hasilnya ketika diperiksa ulang dipastikan barang yang ada dalam jerigen dan terbungkus dalam 14 kemasan merupakan sabu murni yang nilai jualnya mencapai Rp37 M.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Su dan Dg diamankan di Mapolres Kutim bersama barang bukti lainnya yakni mobil dan sabu seberat 15 Kg. Terhadap dibawa kemana dan siapa pemilik barang haram kini diselidiki tim gabungan Polres Kutim dan Polda Kaltim.
Sabu seberat 15 Kg ini semakin menguatkan dugaan berbagai pihak jika ruas trans Kaltimnatan yang semakin mulus dimanfaatkan jaringan Narkoba Internasional terutama dari Malaysia. “Narkoba terutama sabu yang membajiri Kutim dan Samarinda selama ini didatangkan dari Malaysia, ingat kasus pertama kali terjadi beberapa tahun lalu dimana ada 1 Kg sabu yang dibawa ke Kutim namun tertangkap di Muara Wahau,” bebernya.
Kapolres Kutim sendiri menerangkan sabu yang diamankan menjadi perhatian jajarannya untuk aktif menggelar operasi, pasalnya tidak mustahil sabu lebih banyak dijual saat ini melintas di Kutim.(SK2/SK3/SK12)