Beranda hukum Lahan Yang Dimasalahkan, Termasuk APL

Lahan Yang Dimasalahkan, Termasuk APL

0
MENANTI : Tiga tersangka pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan Sangatta saat menanti akan diperiksa ulanhg tim Polda Kaltim dan Kejaksaan, Selasa (3/2) sore.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Penasehat Hukukum (PH) tiga tersangka pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta, R Wahyu Wibihasmara SH, menilai penetapan klinya oleh Polda Kaltim sebagai tersangka dan dinilai telah membuat kerugian negara tidak tepat.
Kepada wartawan, ia menyebutkan kalau lahan yang menjadi obyek hukum dianggap milik negara namun kenyataannya ada segel kepemilikan sejak tahun 90-an. “Selain itu, bukan kawasan hutan lindung melainkan masuk areal penggunaan lain yang sebenarnya bisa dilmiliki siapa saja yang berhak,” ungkap Wahyu.
Wahyu menilai kasus yang melibatkan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kutim ini akan berakhir baik bagi klinnya. “Bagi kami tidak benar kalau dikatakan itu melanggar, karena itu bukan tanah negara,” sebutnya.
Masalah lahan untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Dusun Kenyamukan Sangatta ini, diselidiki Hampir dua tahun oleh Polda Kaltim. Bahkan tim penyidik sudah menyatakan Ard, Erl, Kas serta Is sebagai tersangka. Namun, menjelang akhir tahun 2014 baru tiga nama yang sudah lengkap pemberkasannya yakni Ard yang kini menjabat Kadis PLTR, kemudian Erl sebagai PPTK dan Kas – sebagai Kades Sangatta Utara. Sedangkan berkas Is dikembalikan Kejaksaan Tinggi karena belum lengkap alias masih P19.
Setelah melalui proses yang lama, Selasa (3/2) pukul 16.00 Wita berkas pemeriksaan proses sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Untuk kelengkapan administrasi, Ard, Erl dan Kas dipanggil hadir di kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan ulang. “Hasil pemeriksaan dan lengkap, kemudian oleh JPU ketiga tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota,” terang Kajari Sangatta Tety Syam.
Penyidik yang dipimpin Kompol Gede menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. “Kalaupun peran mereka beda, ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 UU Tindakpidana Korupsi,” jelas Kompol Gede seraya menyebutkan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp6,3 M.(SK-02/SK-12)