Beranda hukum Lewat Operasi Senyap, Polsek Sangkulirang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pengadan

Lewat Operasi Senyap, Polsek Sangkulirang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pengadan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/10)
Polsek Sangkulirang patut diacungi jempol, pasalnya dalam sehari berhasil membekuk 2 tersangka pengedar sabu. Operasi penangkapan yang dilakukan Jumat (14/10) dipimpin langsung Kapolsek Sangkulirang AKP Sujarwo.
Dalam operasi pertama, Polsek Sangkulirang mengamankan AM alias Ar – warga Pengadan Kecamatan Karangan. Dari tangan Am, ditemukan 13 poket sabu seberat 3,75 gram, uang hasil bedagang sabu Rp10,5 juta. “Tersangka dilaporkan warga sebagai pengedar karena kerap melayani pembeli lainnya, ketika dilaporkan pagi hari tim kecil langsung bergerak ke Pengadan yang berjarak cukup jauh dari Sangkulirang meski demikian hasilnya terbayarkan dengan menemukan barang bukti dan tersangka,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (15/10) dijelaskan AM kesehariannya bertugas sebagai penjaga tower sebuah operator telekomunikasi di Pengadan. Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dan Kapolsek Sangkulirang AKP Sujarwo, dijelaskan sejak siang tim yang menyamar sebagai pemulung dan pedagang terus menerus mengamati gerak – gerik AM. “Sore baru tim eksekusi masuk, ketika digeledah ditemukan uang serta sabu disaku kiri,” sebut Kasatresnarkoba AKP Iptu Abdul Rauf.
Operasi penangkapan AM terbilang sunyi, bahkan warga sekitar TKP, kata sumber Suara Kutim.com tidak mengetahui. Karenanya, pengembangan dilakukan sehingga diketahui ada pengedar lain yakni FR – warga Yos Sudarso Sangatta Utara. “Ketika diperiksa, FR tak berkutik karena ditemukan 16 poket sabu seberat 12,50 gram serta uang dari penjualan sabu sebesar Rp1,2 juta. Sabu disimpan di beberapa tempat terbanyak di kotak bekas lulur sebanyak 14 poket dan 2 poket di lampu emergency,” kata Kapolsek AKP Sujarwo.
Terhadap Am dan FR, kini diamankan di Polsek Sangkulirang bersama barang bukti sedangkan sangkaan yang menjadikan keduanya sebagai tersangka yakni melanggar pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.(SK15)