Beranda hukum MA Minta Pemkab Hibahkan Asset Yang Digunakan PN Sangatta, Karena Kerap Jadi...

MA Minta Pemkab Hibahkan Asset Yang Digunakan PN Sangatta, Karena Kerap Jadi Temuan BPK

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/6)
Mahkaman Agung (MA) berharap Pemkab Kutim bersedia menghibahkan semua asset yang digunakan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ke MA. Pasalnya, asset pemkab yang selama ini statusnya pinjam pakai selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Harapan MA itu dilontarkan Biro Perlengkapan dan Aset Mahkama Agung (MA) saat bertemu dengan Bupati Ismunadar, Selasa (14/6). Ketua PN Sangatta Jarihat Simarmata mengakui dalam pertemuan dengan Bupati Ismunandar dalam rangka meminta agar asset Pemkab Kutim yang kini ditempati Pengadilan dihibahkan ke MA. “Selama ini asset 160 pengadilan negeri di Indonesia ini selalu jadi temuan BPK yakni ada pengadilan tapi asetnya adalah asset Pemkab setempat. Karena itu, agar tidak temuan lagi MA minta pemkab hibahkan ke MA untuk jadi asset,” katanya.
Banyaknya temuan asset di berbagai daerah karena MA membuat SK membentuk pengadilan di daerah pemekaran namun belum ada gedung selama ini yang membuat gedung PN, untuk ditempati namun jadi temuan.
Alasan lain agar dihibahkan, ujar Jarihat Simarmata jika tetap jadi aset Pemkab MA tidak bisa membangun. Sementara fasilitas di lokasi terutama gedung, belum memenuhi standar. “Kiita lihat, dimana-mana gedung pengadilan ada ciri khasnya ada tiang 4, kokoh di depan. Sementara di PN ini kan belum. Jadi kalau ini dihibahkan akan dirubah sebagaimana ciri khas pengadilan pada umumnya. Kalau sudah jadi asset MA, nanti MA bisa bangun termasuk lakukan perbaikan gedung. Beda dengan sekarang, MA tidak bisa rubah, tidak bisa lakukan perbaikan. Karena itu, Pemkab masih melakukan perbaikan gedung, karena masih miliknya,” ungkap Jarihat.
Menangapi perminta MA, Bupati Ismunandar mengaku tidak masalah asset tersebut dihibahkan ke MA yang diperuntukan Pengadilan Negeri Sangatta sepanjang sesuai dengan prosedur yang baku agar tidak jadi temuan bagi Pemkab Kutim. “Karena itu kami minta MA mengajukan pemintaan dengan permintaan itu akan kami konsultasikan ke BPK. Kalau sudah sesuai dengan prosedur, Pemkab Kutim tak masalah, karena itu juga untuk kepentingan umum. Mereka minta dihibahkan karena selam ini jadi temuan bagi mereka. Agar hibahnya tidak temuan bagi Pemkab, harus prosedur yang benar ,” jelas Ismunandar seraya menambahkan akan membahasnya dengan DPRD Kutim untuk prosedur penghapusan asset daerah.
Ditanya berapa nilai asset yang akan dilimpahkan, Ismunandar mengatakan belum tahu karena sedang dihitung, namun ia mengakui selain gedung ada tanah, kendaran serta sejumlah asset lainnya. “Secara kasar memang miliaran rupiah, terutama gedung dan tanah,” sebut Ismunandar.(SK2/SK3)