Beranda kutim Mahyunadi Harapkan 3 Raperda Dibahas Segera Sebelum Raperda APBD-P

Mahyunadi Harapkan 3 Raperda Dibahas Segera Sebelum Raperda APBD-P

0

Loading

MELIHAT pentingnya Raperda Bangunan Gedung, Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Itwilkab, Lembaga Teknis Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Lainnya, Ketua DPRD Mahyunadi minta, Badan Legeslasi (Banleg) segera membahas.
Sebelum menutup Rapat Paripurna Ke 19 tahun Sidang 2016 tentang Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kutim meminta Banleg DPRD segera membuat panitia khusus (Pansus) terkait ketiga Raperda tersebut dan mempercepat proses pembahasannya. “Saya instruksikan kepada Badan Legislasi, untuk segera membentuk Pansus, untuk mempercepat proses ketiga raperda ini”, ujar Mahyunadi.
Segera dilakukan pembahasan oleh Pansus terhadap ketiga Raperda tersebut, Mahyunadi mengharapkan Raperda bisa disahkan menjadi Perda sebelum pembahasan atau pengesahan APBD Perubahan Kutim 2016 sehingga poin-poin yang termasuk dalam ketiga Perda ini sudah bisa dimasukkan dalam APBD-P Kutim. “Harapan bisa segera disahkan sebelum pengesahan APBD-P 2016 sehingga item-item dari ketiga Perda itu sudah bisa dimasukkan dalam APBD-P 2016, terlebih terkait dengan SKPD sebagai penyelenggara kegiatan pemerintah,” ujar Mahyunadi.
Meski mengharapkan segera dibahas, Mahyunadi menyatakan belum memasang target berapa bulan selesai kecuali sebelum APBD Perubahan dibahas. Mahyunadi mengakui untuk membahas suatu Raperda memerlukan waktu dan dokumen yang kuat sehingga kualitas Perda yang disahkan terjamin.(ADV81-DPRD Kutim)