Beranda hukum Makam Leluhur Dibongkar, PT PCS Dituntut Rp20 M

Makam Leluhur Dibongkar, PT PCS Dituntut Rp20 M

0
Tim gabungan saat meninjau lokasi yang disengketakan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/2)
Kegiatan PT PCS di Muara Ancalong terganggu dengan klaim ahli waris Aji Raden bin Sultan Sultan Sulaiman alias Koroh. Kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, mereka menuntut ganti rugi Rp20 M jika tidak segera mengembalikan tanah yang digarap seperti semula baik rumput maupun kayu yang ada sekitar makam. “Kami minta perusahaan menggantu kerugian yang ada tidak kembalikan seperti semula,” kata Sokoek bin Abdullah salah satu penuntut.
Pria yang tercatat warga Muara Ancalong ini datang bersama Siah binti Abdullah Asran, semata-mata menuntut akan hak lahan keluarganya yang kini berada dalam areal PT PCS. Menurut Sokoek, parit yang dibangun PCS telah merusak areal makam leluhur mereka.
Terhadap tuntutan Sokoek, kata Camat Muara Ancalong disampaikan Rabu (24/2) lalu. Meski belum jelas pangkal masalahnya, disebutkan pihak kecamatan dibantu Polsek dan Koramil dengan menghadirkan pihak PT PCS. “Mereka sebagai ahli waris mengaku bersedia berdamai asal membayar ganti rugi sebesar Rp20 M jika tidak wajib mengembalikan hutan yang sudah ditebang,” ujar Surya Atmaja seraya menambahkan Rantau Serapong sebagai lokasi yang disengketakan.
Terhadap tuntutan Sokoek, pihak PT PCS yang diwakili Ismet Nirwasyah dan Jaili, disebutkan belum menentukan sikap karena akan dibahas dengan manajemen. (SK-05/SK-14)