Beranda hukum Masukan Gergaji Besi ke CD, Anita Dihukum 1 Tahun Penjara

Masukan Gergaji Besi ke CD, Anita Dihukum 1 Tahun Penjara

0
Para pembobol ruang tahanan Polres Kutim yang mulai diadili di PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/8)
Usaha pelarian tahanan Polres Kutim pada bulan November 2016 berkat dukungan Anita Diana Lestari Alias Anita – istri Herminto alias Minto bin Suwarto. Kepada istrinya, Minto minta dibawakan gergaji besi. “Awalnya gergaji besi yang berukuran kecil di patah dua, kemudian dimasukan dalam bra karena tidak bisa digunakan karena terlalu kecil terdakwa Minto kembali minta dibawakan yang utuh,” terang Jaksa M Heriyanto saat mendakwa 10 terdakwa telah merusak teralis besi milik Polres Kutim.
Untuk membawa benda tajam itu, Anita menyembunyikannya di dalam celana dalam (CD) sehingga tidak diperiksa petugas saat membesuk. Penyerahan gergaji besi, dilakukan pada Selasa (3/11) tahun 2015 sehingga pada malam hari semua tahanan sepakat untuk memotong teralis dengan cara membuat kegaduhan agar saat dilakukan pemotongan tidak terdengar petugas.
Karena perbuatannya, Anita yang tercatat sebagai ibu rumah tangga dihukum 1 tahun penjara, sehingga ia kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) sambil menanti putusan suaminya yang terlibat kasus dua kali. “Nantinya jika tahanan yang kabur ini terbukti, mereka akan menjalani dulu hukuman kasus terdahulu baru menyusul kasus merusak ruang tahanan Polres Kutim,” jelas Jaka Heriyanto.
Kepada Suara Kutim.com, Heriyanto menyebutkan saat membawa gergaji ia merasa kesulitan karena benda tajam itu sempat mengenai bagian terlarangnya. Meski demikian, Anita tidak menyadari perbuatannya berdampak bagi dirinya sendiri termasuk suaminya.
Seperti diwartakan, 15 tahanan Polres Kutim kini kembali didakwa telah merusak teralis besi tahanan Polres Kutim, perbuatan mereka telah menyebabkan 1 orang tahanan masih kabur dan dicari hingga Papua. (SK13)