Beranda hukum Masyarakat Minta Hutan Wehea Dilindungi Dengan Perda

Masyarakat Minta Hutan Wehea Dilindungi Dengan Perda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/6)
Nasib Hutan Wehea di Muara Wahau meski diakui dunia, ternyata belum terlindungi hukum sehingga rawan “hancur” akibat kebijakan. Dalam diskusi digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim bekerjasama dengan The Nature Conservancy (TNC) dan tim ahli hukum Universitas Gajah Mada (UGM) yang dihadiri berbagai instansi serta tokoh masyarakat Dayak Wehea.
Dalam dialog, upaya masyarakat Dayak Wehea untuk menjaga kelestarian Hutan Wehea terancam kandas akibat hingga saat ini keberadaan masyarakat dan hukum adat Wehea belum diakui secara formal seperti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Karenanya dianggap perlu Pemkab Kutim melalui BLH mengusulkan Perda terkait pengakuan masyarakat dan hutan adat wehea tersebut,” kata Kepala BLH Kutim Ence Ahmad Rafiddin Rizal.
Kepada wartawan, Encek Rafiddin menyebutkan sebagai dasar pembuatan Perda tentang masyarakat dan Hutan Adat Wehea yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan BLH memiliki kewenangan dalam sebagai pembina masyarakat hukum adat dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Karena kondisi saat ini belum adanya pengakuan utuh terhadap masyarakat Adat Wehea diharapkan nantinya melalui Perda, hutan yang menarik perhatian dunia ini legitimasi keberadaannya termasuk peran masyarakatnya bisa diakui, selama ini hutan bekas HPH dijaga dengan semangat dan kekuatan hukum adat yang dilakukan masyarakat Dayak Wehea,” beber Rafiddin.(SK3)