Beranda ekonomi Melalui Sosialisasi Perda, Ismail Ajak Warga Teluk Lombok Dukung Pembangunan Daerah Melalui...

Melalui Sosialisasi Perda, Ismail Ajak Warga Teluk Lombok Dukung Pembangunan Daerah Melalui Taat Bayar Pajak

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban dalam penyebarluasan produk legislasi berupa Peraturan Daerah (Perda), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail ST, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di RT 15, Dusun Teluk Lombok, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (5/3/2021).

Tidak sendiri, dalam kegiatan sosialisasi perda yang dihadiri puluhan warga Dusun Teluk Lombok tersebut, Ismail juga didampingi Helmi selaku perwakilan kantor Samsat Kutim, Kepala Desa Sangkima, serta Ketua RT Dusun Teluk Lombok.

Foto bersama, Anggota DPRD Kaltim Ismail, ST (peci hitam) berfoto bersama dengan warga Dusun Teluk Lombok usai menggelar Sosper Pajak Daerah, Sabtu (5/3/2022)

Dalam penyampaiannya, Politisi kawakan Partai Nasdem ini mengatakan bahwa membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk dukungan dalam pembangunan daerah.

Pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Adapun pajak yang disebutkan merupakan pajak kewenangan provinsi, namun hasil sebagian akan diberikan ke pemerintah kabupaten untuk pembangunan daerah.

“Pungutan pajak ini ada dasar hukumnya, jadi tidak ada pungutan lain oleh pemerintah tanda dasar hukum,” kata Ismail.

Sementara Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi mengajak seluruh warganya yang hadir dalam kegiatan untuk menyosialisasikan kepada warga yang tidak sempat hadir tentang kewajiban bayar pajak.

Sementara itu, perwakilan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kutim Helmi, menambahkan penjelasan bahwa siapapun yang mempunyai kendaraan bergerak harus membayar pajak.

“Walaupun kendaraan hanya untuk ke kebun, ya tetap harus dibayar pajaknya,” ujarnya.

Disisi lain pembayaran pajak dapat mendukung pembangunan daerah, pembayaran pajak tersebut juga dapat memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kalau mau membayar, kantor kami ada beberapa di Kutai Timur yakni di Samsat Desa Sangatta Selatan, di jalan Sudirman, dan Mobil Samsat yang berkeliling di pasar induk,” tutupnya.(*/Redaksi)