Beranda hukum Meski Kantongi KTP Bontang, Wilayah Sidrap Tetap Wilayah Kutim

Meski Kantongi KTP Bontang, Wilayah Sidrap Tetap Wilayah Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/8)
Banyaknya warga Sidrap masih mengantongi KTP Kota Bontang meski bermukim dalam wilayah Kutai Timur, tidak dimasalahkan Bupati Ismunandar. Namun, ia mengingatkan semua urusan yang berada dalam wilayah Kutim tetap ke Kutim seperti IMB dan usaha lainnya.
Sejumlah warga Sidrap, kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki KTP Bontang. Arifin salah satu tokoh masyarakat menyebutkan kalau warga enggan masuk Kutim karena sulitnya pelayanan ke Kutim, terutama karena jauh. “Dari ribuan warga Kampung Sidrap, mungkin bisa dihitung berapa warga yang memiliki KTP Kutim. Bahkan, sekarang ketika menggunakan KTP Elektrik, kami tetap pakai KTP elektrik Bontang,” aku Arifin meski ia selama ini tinggal dalam wilayah Kutim.
Lebih jauh, Arifin menyebutkan mereka tetap memilih Bontang karena faktor sejarah, termasuk pelayanan. “Semasa Kota Admistratif Bontang, Kampung Sidrap ini masuk Bontang. Warganya juga punya KTP Bontang. Bahkan ada lahan yang sejak itu diurus segel masuk Bontang. Setelah pemekaran, ada Kutim dan Kota Bontang, warga tetap menggunakan KTP Bontang. Termasuk, pembangunan segala fasilitas di Kampung Sidrap dari Bontang seperti pengecoran jalan dan lainnya. Karena itu kami memilih Bontang, meskipun setelah pemekaran dikatakan wilayah ini masuk Kuti,” akunya.
Ketua RT 22 Sidrap versi Pemkot Bontang, Aji Alimuddin mengakui masalah pelayanan yang menyebabkan warga tetap bertahan ingin menjadi warga Bontang. “Kami memilih Bontang, bahkan menggunakan KTP Bontang karena urusan ke Bontang, dekat. Bahkan lebih dekat dari pada Kantor Kecamatan Teluk Pandan. Fasilitas juga dibangun dari Bontang. Karena itu kami tetap memilih menggunakan KTP Bontang, meskipun kami tahu ini wilayah Kutim,” katanya yang benarkan Ketua RT 24 Dusun Sidrap, Edi.
Keduanya mengakui, selama ini fasilitas umum dibangun Pemkot Bontang meskipun tidak lagi karena Bontang bukan wilayahnya bahkan jika dipaksakan akan berdampak hukum, termasuk penerbitan KTP bukan wilayahnya.
Menanggapi pilihan warga kampung Sidrap yang memilih menggunakan KTP Bontang alias memilih menjadi warga Bontang daripada Warga kutim, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan tidak masalah. “Yang penting berdasarkan UU Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunuka, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang, Sidrap merupakan bagian dari Kabupaten Kutim. Karena itu kita akan tetap ayomi, soal warganya menggunakan KTP Bontang, bahkan KTP Samarinda sekalipun, tidak masalah karena ini NKRI,” kata Ismunandar serata menegaskan soal tapal batas sudah tegas dan jelas sejak terbitnya UU Nomor 47 Tahun 1999 yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,” sebut Ismunandar.(SK2)