Beranda hukum Meski Menikahi Bunga, Ha Tetap Menjalani Hukuman

Meski Menikahi Bunga, Ha Tetap Menjalani Hukuman

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/6)
Kasus pencabulan yang dilakukan Ha (21) warga Sangkulirang terhadap Bunga (13) yang masih duduk dibangku kelas 1 SLTP tetap diproses Polsek Sangkulirang, meski keluarga Ha bersedia menanggung semua biaya pernikahan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menyebutkan meski ada kesediaan keluarga Ha termasuk Ha bertanggungjawab akan kehamilan Bunga, namun proses hukumnya tetap jalan karena Bunga sebagai korban merupakan anak dibawah umur selain itu adanya keberatan keluarga Bunga. “Jika terjadi pernikahan, tentu masalah hukumnya tetap jalan karena korban masih di bawah umur yang sama sekali tidak mengetahui apa – apa dampak jika melakukan hubungan suami istri, sementara tersangka Ha orang dewasa yang pasti mengetahui,” beber kapolres.
Seperti diwartakan, akibat pergaulan kelewat bebas berpacaran Bunga kini mengandung 5 bulan. Kasus ini terkuak, ketika orang tua korban curiga dengan perubahan prilaku anak yang sering mual-mual seperti layaknya perempuan yang tengah hamil muda. Selain itu, Bunga juga sering mengurung diri di kamar.
Dalam penyelidikan, Bunga mengakui ia kerap melakukan hubungan intim dengan Ha yang diakuinya pancar. Kepada penyidik, Bunga mengakui hubungan terlarang ia lakukan pada bulan Maret tahun lalu. “Ha yang diperiksa mengakui telah melakukan hubugan terlarang dengan Bunga, Ha juga mengakui jika Bunga pancarnya,” sebut kapolres seraya menambahkan Ha mengaku hubungan badan yang mereka lakukan karena suka sama suka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Ha kini diamankan dengan sangkaan melanggar pasal 76.d dan 76.e UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun, atau denda Rp 5 miliar.(SK3)